TM Lebak,-Iwan Tahapari ketua Markas Cabang ( Marcab ) Laskar Merah Putih, Senin (27-5) Kab.Lebak mengatakan, Kami sudah dua kali melayangkan surat Klarifikasi peringatan perihal adanya Galian tanah di wilayah Desa Mekar Sari Kecamatan Rangkasbitung Kab.Lebak.
surat tersebut kami layangkan ke pihak kepala Desa Mekarsari, serta “do” yang di sinyalir sebagai Kordinator Galian tanah, dan “gan” yang di sebut pemilik lahan Galian, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari mereka katannya.
Dalam Kegiatan Galian Tanah tersebut Kami menduga adanya Perbuatan melanggar hukum baik secara di sengaja atau terang terangan dimuka umum oleh sekelompok orang ketusnya.
Diduga Galian tanah yang berlokasi di Kampung Mulih Rt 002, RW 002 Desa Mekarsari di sinyalir tidak berijin, dan Kami sebagai Wujud nyata peran masyakat yang di amanatkan oleh Undang Undang No 32 tahun 2009, ujarnya.
Akibat adanya galian tanah yang di duga melanggar hukum tersebut menimbulkan banyak korban kecelakaan pengendara motor yang melintas jalur tersebut, serta timbulnya dampak lingkungan yang merugikan masyarakat banyak, maka kami perlu untuk klarifikasi terkait adanya galian tanah tersebut.
jika pihak kepala Desa dan kordinator serta pemilik lahan galian tersebut tidak menggubris surat klarifikasi peringatan hukum dari kami, maka kami melakukan langkah langkah hukum yang lebih jauh yang di atur oleh UU, baik melakukan aksi unjuk rasa dan lain lain tukasnya.
Iwan kepala Desa Mekarsari Kec. Rangkas, mengatakan bahwa desa hanya mengetahui adanya surat ijin dari warga, dan untuk lebih jelasnya sebaiknya tanyakan langsung ke pengelola.ujarnya.
sementara itu do yang di sebut sebagai Kordinator galian tanah, dan Gan yang di sebut sebagai pemilik lahan, sangat di sayangkan saat di Konfirmasi melalui whatsApp, untuk meminta tanggapannya terkait surat klarifikasi dari Marcab LMP Kab.lebak, belum dapat menjawab, baik pemilik dan koordinator.(Tim)