Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang. (Foto/Adi)
TM Pandeglang – Keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Pandeglang belakangan ini marak berkeliaran di sudut-sudut kota.
Kendati tidak berbuat onar dan membahayakan orang-orang yang ada di sekitarnya, namun tetap saja keberadaan ODGJ ini mengganggu kenyamanan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Penyuluh Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, Enok Herawati, menjelaskan bahwa sesuai tugas dan fungsinya, Dinsos bertanggung jawab menangani ODGJ yang terlantar atau tidak memiliki keluarga.
Namun, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), penanganan ODGJ harus melalui puskesmas setempat sebelum dilaporkan ke Dinsos untuk tindak lanjut.
“Kami di Dinsos menangani ODGJ yang terlantar atau tidak memiliki keluarga. Namun, sesuai SOP, penanganan awalnya dilakukan di puskesmas. Setelah itu, biasanya laporan akan disampaikan kepada kami,” ungkap Enok Herawati, Rabu 21 Agustus 2024.
Pihaknya mengaku kewalahan menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) karena tidak adanya fasilitas khusus. Hingga saat ini, Pandeglang belum memiliki panti atau tempat rehabilitasi yang dapat menampung dan merawat ODGJ.
“Kendala kita adalah tidak adanya tempat khusus untuk menampung ODGJ. Di provinsi Banten saja, seperti di Ona Lebak dan Banisyifa, kapasitasnya juga terbatas,” ujarnya.
“Seharusnya memang ada panti penampungan ODGJ supaya penanganannya lebih optimal,” sambungnya.
Info Penulis
BagikanPages: 1 2
