Tim jajaran TU (Tata Usaha) Kantah BPN Bogor I saat memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang sebelumnya telah dimuat, di ruangan TU, Kantah BPN Bogor I Cibinong, Selasa (2/6/26). Foto/RDI
Kab Bogor TM – Menanggapi perhatian publik terkait alokasi anggaran belanja pemeliharaan gedung dan bangunan di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I (Cibinong) yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Tim jajaran BPN Kantah Bogor I menyampaikan penjelasan resmi demi menghindari kesalahpahaman informasi di tengah masyarakat.
Terkait dengan munculnya persepsi bahwa anggaran senilai Rp624.000.000,- dialokasikan untuk membiayai 156 orang tenaga Office Boy (OB) secara fisik dalam sebulan, Kantah Kabupaten Bogor I meluruskan bahwa hal tersebut murni karena adanya miskonsepsi dalam membaca singkatan teknis administrasi anggaran instansi pemerintah.
“Dalam sistem penganggaran negara, singkatan “OB” pada kolom volume bukanlah merujuk pada profesi Office Boy, melainkan singkatan dari Orang Bulan. Satuan Orang Bulan (OB) adalah rumus akumulasi waktu kerja yang digunakan secara standar dalam akuntansi pemerintahan,” ungkap tim jajaran TU yang secara resmi memberikan klarifikasinya kepada media ini, langsung di Kantor Pertanahan BPN Bogor I, Cibinong, pada Selasa (2/6/26).
Dijelaskan, perhitungan riil di lapangan untuk paket pengadaan tenaga kebersihan tersebut adalah sebagai berikut: 13 Orang Petugas X 12 Bulan Masa Kerja = 156 Orang Bulan (OB) Jadi, jumlah fisik petugas kebersihan yang bertugas merawat kenyamanan kantor pelayanan Kantah Kabupaten Bogor I berjumlah 13 orang, bukan 156 orang. Angka 13 orang ini pun sudah sesuai dengan kondisi aktual yang ada di lapangan saat ini.
Mekanisme Kontrak Pihak Ketiga (Outsourcing) Selain meluruskan satuan volume, Kantah Kabupaten Bogor I juga menjelaskan mengenai mekanisme pembayaran honorarium. Sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku saat ini, pengadaan tenaga pendukung seperti petugas kebersihan dan pengamanan wajib dilakukan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa/outsourcing).
Nilai pagu anggaran sebesar Rp4.000.000,- per Orang Bulan (OB) tersebut merupakan nilai kontrak bruto yang dibayarkan kepada pihak perusahaan. Adapun besaran bersih (take home pay) yang diterima oleh para petugas kebersihan di lapangan diatur sepenuhnya oleh pihak perusahaan penyedia jasa. Kantah Kabupaten Bogor I berkomitmen untuk selalu menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara.
Terkait klarifikasi tersebut, Rendy Mamesah selaku pihak yang telah menayangkan pemberitaan berlandaskan data SIRUP Tahun 2026, Kementrian ATR/BPN dengan judul berita ‘Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantah BPN Bogor I Pada Rekap Sirup TA 2026 Diduga Tidak Sesuai Realita’ yang teah ditayangkan di media online TabloidMantap.com pada 21 Mei 2026 mengapresiasi langkah klarifikasi dari Kantah BPN Bogor I.
Pemimpin Redaksi dari TM Group itu juga dalam kesempatan itu menuturkan alasan prihal kendala konfirmasi yang dialami hingga pemberitaan yang terlanjut telah dimuat tanpa dilengkapi dengan penryataan resmi dari pihak Kantah BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bogor I. (RDI)