Menteri Keuangan RI Purbaya Sadewa. (Foto/Ist)
Jakarta TM – Menteri Keuangan Purbaya Sadewa memberikan tanggapannya terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung RI yang telah menahan dan menetapkan Kepala BGN (Badan Gizi Nasional) dkk atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 dan 2026.
“Oh sudah ya (ditahan-red), kasihan amat..” ujar Menteri Keuangan Purbaya Sadewa dalam pernyataannya didepan awak media saat doorstop di Gedung DPR RI, pada Rabu (3/6/26).
Ia mengaku tidak ikut campur dalam kasus tersebut dan menyebut pencopotan Dadan merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto setelah evaluasi kinerja.
“Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau kan. Kita enggak ikut campur,” katanya.
Ia mengatakan, evaluasi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto itu tentu juga berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan kementerian atau lembaga terkait, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, Purbaya menegaskan bahwa Presiden Prabowo tengah memperbaiki manajemen program MBG serta cara BGN membelanjakan anggaran.
Sementara itu, Kejaksaan Agung di hari yang sama telah menetapkan tiga orang mantan pejabat BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
Tiga orang itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).
Kejagung menyebut ketiganya diduga melakukan mark up harga pengadaan sepeda motor listrik hingga sepatu di BGN. (RDI)