atruck pengangkutt rotan yg di bongkar beacukai di pelabuhan pontianak, kalimantan barat. (Foto/Tim)
Tidak sampai disitu, para wartawan tidak kehabisan akal dengan berhasil mengambil foto dan video melalui pagar batas di Jalan Pak Kasih kota Pontianak,pembongkaran rotan dari 6 kontainer tampak jelas walau pun dari luar pagar untuk mengambil dokumentasinya.
Saat mengambil gambar/video seorang petugas bertubuh gemuk merasa terusik, dia mendatangi dan melarang mengambil gambar. Tapi karena pengambilan dari luar areal pelabuhan, larangan tersebut diabaikan wartawan dan wartawan juga tanya siapa namanya malah orang tersebut lari menghindar.
Seperti diberitakan media baru baru ini pihak Kanwil Kalbr Bea Cukai berhasil mengamankan Kapal Motor (KM) Indo Sukses V 130 disekitar perairan pelabuhan Pontianak yang membawa rotan ilegal, diduga mau diselundupkan ke luar negeri. Perusahaan Mahkota Agro Industri disebut sebagai pengirim rotan tersebut.
Dalam modusnya, perusahaan mencantumkan dalam dokumen sebagai barang kelapa. Namun setelah di periksa pihak BC ternyata berisi rotan mentah. Kasi humas Kanwil Kalbar BC Murtini membenarkan hal tersebut dan mengatakan masih dalam proses nanti akan di sampekan kepada pimpinan cetusnya.
Sebelum berita ini di terbitkan berdasarkan UU keterbukaan publik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Undang-undang ini juga menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Pemohon informasi publik harus dapat memperoleh informasi dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali jika informasi tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum. Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, misalnya, informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana, dan mengungkapkan data intelijen kriminal.
Secara tidak langsung sudah di langgar oleh Kanwil Bea Cukai sebab tidak transparan dalam hal ini. (Tim/*)
Info Penulis
BagikanPages: 1 2