Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Ma'ruf Prasetyo Hadianto saat bersama dengan warga binaan (Foto/Hum)
TM Pasuruan Kota – Momentum hari-hari besar nasional dan keagamaan, termasuk diantaranya Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, merupakan peristiwa yang ditunggu-tunggu warga binaan di lembaga pemasyarakatan di seluruh tanah air. Sebab, bagi warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Menindaklanjuti hal tersebut, sebanyak 640 orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Pasuruan diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) HUT Kemerdekaan Indonesia ke-79 Tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2024.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Ma’ruf Prasetyo Hadianto mengatakan, “Dari 537 WBP yang menerima remisi kemerdekaan itu, ada 527 orang menerima RU (Remisi Umum) I, dan 10 orang menerima RU II, dari 10 orang ini 6 diantaranya langsung bebas hari ini, sedangkan 4 lainnya masih harus menjalani Subsidair dan masih ada perkara lain,” jelasnya.
Menurutnya, remisi adalah salah satu hak warga binaan yang diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri selama berada di Rutan/Lapas.
Info Penulis
BagikanPages: 1 2