Heryanto Boo, S.H., perwakilan Tim Hukum dan Advokasi Masyarakat Desa Bobo. (Foto/TM)
! Kasus ini menjadi cerminan buruk pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, di mana kebijakan publik kerap disusun tanpa partisipasi masyarakat. Jika praktik tertutup seperti ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin konflik sosial dan ketidakadilan akan terus terjadi di daerah pertambangan lainnya.
Kini, bola panas ada di tangan Pemkab Halsel dan PT IMS. Apakah mereka akan menjalankan prinsip good governance dengan membuka ruang dialog yang transparan dan partisipatif? Ataukah mereka akan terus bertahan dengan kebijakan tertutup yang hanya menguntungkan segelintir pihak. (RDI/*)
Sumber berita : Heryanto Boo, S.H., perwakilan Tim Hukum dan Advokasi Masyarakat Desa Bobo.
Editor: RDI

