PJBupati Cirebon dan Kapolresta Cirebon saat hadiri pemusnahan kenalpotbrong.
Polresta Cirebon memusnahkan knalpot-knalpot tersebut dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin, agar tidak dapat digunakan kembali. Knalpot tersebut disita selama operasi yang dilakukan dari Mei hingga Agustus 2024.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari program Polresta untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Hari ini kami memusnahkan sebanyak 1.350 knalpot bising yang melanggar spesifikasi teknis. Kegiatan ini menjadi komitmen kami dalam menciptakan ketertiban,” ujar Sumarni.
Sumarni menambahkan, bahwa penggunaan knalpot bising tidak hanya melanggar Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan masyarakat.
“Kami sering mendapat laporan dari warga yang merasa terganggu oleh suara knalpot brong,” katanya. (Mahmud).
Info Penulis
BagikanPages: 1 2