Salah satu mobil yang tertangkap kamera media dari MPGI saat mengisi untuk ditimbun. (Foto/Exclusif.MPGI)
Seluruh pimpinan redaksi Media Partner Grup Indonesia mengecam keras tindakan ini dan menyerukan kepada pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan.
“Pelanggaran hak cipta jurnalistik ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga UU Hak Cipta dan KUHP,” tegas salah satu pimpinan MPGI.
Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran seperti ini dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda sebesar Rp500 juta.
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor mengatur bahwa pelaku penyuapan dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau didenda hingga Rp250 juta.
MPGI juga menyerukan agar Dewan Pers dan Kementerian Kominfo lebih tegas dalam memantau media yang terlibat dalam praktik plagiat atau pelanggaran hak cipta.
“Media yang beretika harus menghormati karya jurnalistik orang lain. Tindakan plagiat dan suap ini mencoreng martabat pers di Indonesia,” tambahnya.
Pihak Media Partner Grup Indonesia berharap pemerintah, termasuk Presiden, Kapolri, dan Menteri terkait, dapat segera menindak tegas pelaku mafia migas yang merugikan masyarakat kecil. Mereka juga mengajak seluruh media nasional untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik dan menjaga integritas profesi.
Sumber: Kamijo & Seluruh Pimpinan Redaksi Media Partner Grup Indonesia dari alumni Aktivis ’98.
Editor: RDI
Info Penulis
BagikanPages: 1 2