TMBekasi- Tempat penyimpanan sampah Mall SGC yang berada di kampung Ceger, Desa Suka Asih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Hari Kamis (29/5/2025). Kasi Trantib beserta Dinas Lingkungan Hidup dengan didampingi kepala Desa telah melakukan kroscek lokasi sekaligus melakukan peneguran terhadap pihak yang punya lapak.
Hal ini disampaikan oleh Camat Sukatani kepada awak media melalu pesan WhatsApp, bahwa dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan didampingi tim Trantib telah mengecek langsung ke lokasi.
“Untuk penanganan selanjutnya akan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi”, ungkapnya.
Dilain pihak, Mgt Mall Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bastian mengatakan, bahwa dari pihak SGC belum melakukan pengecekan lokasi. Pihak SGC akan melakukan cek lokasi dalam 1 (satu) atau 2 (dua) hari kedepan.
“Untuk sementara sebelum kami melakukan tindakan, kami kami akan cek lokasi terlebih dahulu”, ucapnya lewat pesan WhatsApp, Kamis (29)5/2025).
Dan saat ditanya oleh awak media, bagaimana dengan pihak yang telah melakukan kerjasama dengan pihak SGC. Bastian menjelaskan bahwa mitra kerjanya telah mengakui.
“Kalau beliau hanya bisa menjawab informasi itu benar adanya, namun demikian Mgt SGC akan mengambil langkah selanjutnya seperti apa, nanti setelah lokasi kami cek”, tegasnya.
Dalam hal ini, diduga dari pihak Mgt Mall SGC lamban dan kurangnya pengawasan terhadap mitra kerja, pasalnya pihak Mall SGC seharusnya setelah mendapat laporan harus cepat dan tanggap, malah yang terjadi lebih cepat pihak Kecamatan Sukatani yang langsung turun kelapangan. Hal ini dari Dinas Lingkungan Hidup seharusnya ada peneguran terhadap Mgt Mall SGC dengan adanya penaruhan sampah disembarang tempat yang mengakibatkan dugaan pencemaran lingkungan.
Karena jelas, didalam perjanjian kerjasama antara pihak Mgt Mall SGC dengan PT ATM isi jelas dikatakan bahwa sampah seharusnya langsung dibuang ke TPAT Burangkeng, dan ini dikatakan langsung oleh pihak Mgt Mall SGC namun berbeda kenyataannya dengan dilapangan.
Dalam Perda Kabupaten Bekasi, telah menjelaskan tentang ketertiban umum yaitu Perda No.4 Tahun 2012. Ditambah lagi dengan adanya Undang-undang tentang pengelolaan sampah, dalam pasal 29 ayat 1 huruf e yang jelas telah diatur didalamnya.
Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup, Mansur saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapan oleh media sampai saat ini belum memberikan respon. (Red)




