Gambar ilustrasi rangkap jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bogor yang cukup mengkhawatirkan publik. (Foto/Dok.Ist-Red)
Kab Bogor TM – Status rangkap jabatan Arie Fikriansyah sebagai Kepala ULP/UKPBJ (definitif) yang juga menjadi Plt Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor memicu kekhawatiran terjadinya pelanggaran terhadap etika tender.
Kekhawatiran muncul prihal status Pengguna Anggaran (PA) yang melekat pada jabatan Plt Kadis berikut dengan kewenangan jabatan, menimbulkan potensi persaingan tender yang tidak sehat, persekongkolan tender, konflik of interest, hingga implikasi kerugian negara pada proses lelang terhadap proyek dari Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor.
Selain itu, dari segi manajemen dan pelayanan publik, rangkap jabatan ini juga menjadi perhatian, karena beban kerja yang sangat berat dan potensi terjadinya konflik kepentingan. Terlebih, instansi Tata Ruang biasanya memiliki beban urusan teknis yang cukup padat.
Menanggapi kondisi itu, salah satu perwakilan masyarakat dari unsur LSM yang kerap mengikuti alur proses lelang di ULP/UKPBJ Kabupaten Bogor menilai langkah penunjukkan Kepala ULP menjadi Plt Kadis Tata Ruang tersirat aroma kecurigaan publik.
“Dinas Tata Ruang tahun ini memiliki lumayan banyak proyek konstruksi. Dimana PA (pengguna anggaran) yaitu Plt nya mutlak sebagai Kepala ULP justeru merupakan pemutus pemenang lelang tender. Apakah kondisi itu dapat secara cermat dianggap sebagai kondisi yang baik-baik saja,” ujar Tumanggor dari Lembaga Konsumen Kabupaten Bogor saat ditemui, Kamis (25/6/26).
Sudah menjabat sebagai Plt Kadis Tata Ruang sejak akhir April 2026, Tumanggor mendorong Bupati Bogor tidak lagi memperpanjang penunjukan Kepala ULP sebagai Plt Kadis Tata Ruang.
“Bupati Rudy Susmanto harus lebih bijak dalam memastikan sosok pejabat definitif terkait penunjukkan Plt di lingkup Kabupaten Bogor. Kami juga mendorong inspektorat dan maupun Kejari Kabupaten Bogor untuk lebih proaktif mengaudit kedua lembaga yang dipimpin oleh seorang Kepala/Plt Kadis tersebut,” tandasnya. (RDI)

