Kedua belah pihak yang didampingi oleh BPN juga anggota polres Lampura pada saat di lokasi sengketa lahan
TM Lampung Utara – Merasa tidak puas dengan pelayanan pihak Polres Lampung Utara, Pelapor berencana akan meneruskan dugaan penyerobotan tanah ke Polda Lampung.
Hal itu dikatakan Damiri sebagai pelapor dengan Surat laporan Nomor : STPL/116/B-/IV/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 11 April 2023.. yang ditemui Kamis 19/12/2024.
Menurut dia, perkara dugaan penyerobotan tanah itu sudah hampir Dua tahun ditangani oleh pihak Polres Lampung Utara, namun belum juga ada penetapan tersangka.
Tanah kerabat nya Anis Siti Maryam yang dibeli dari Anton itu, sudah memiliki sertifikat hak milik
nomor 00408 tanggal 11 Maret 1988. Dan sudah Dua kali dilakukan pengukuran ulang. Yang pertama kali oleh pihak Polres Lampung Utara dan kedua kalinya oleh pihak
Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Saat dilakukan nya pengukuran ulang oleh BPN disaksikan pihak Polres Lampung Utara serta terlapor. Jelasnya.
Masih kata Damiri, pengukuran sertifikat hak milik nomor 00408 tanggal 11 Maret 1988 dengan luas 810 m² atas nama Yolanda Lesmana Dwirangga yang terletak di Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi itu telah diterbitkan berita acara pengukuran ulang dan pemetaan kadastral. Dengan Nomor: 4/BAPU – 08. 04/III/2024. Tanggal 18 – 03 – 2024. Yang ditandatangani oleh Darwin Artadinata, S.T., S.H. sebagai Plh. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kadastral.
Turut pula menandatangani berita acara pengukuran ulang tersebut, Tutan Anggi Munggaran. A. P., sebagai petugas ukur dan Deslapana, S.H. Korsub. Pengukuran dan pemetaan kadastral.
Selain dari pihak BPN., berita acara itu juga ditandatangani oleh saksi – saksi berbatasan (Jauhari Efendi dan Idrus), Ketua Rt. Yanto S.Pd., dan diketahui Lurah setempat, bebernya.
Tetapi mengapa masih belum juga ada penetapan tersangka dalam laporan nya itu, kata pelapor.
Bahkan saksi – saksi sudah dimintai keterangan nya oleh penyidik, begitu juga dengan Anton pihak yang menjual tanah serta salah satu pegawai PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) Notaris Heri Afrizal pun sudah memberikan kesaksian nya. Tambah Damiri.
Karena sebelumnya sertifikat hak milik
dengan nomor 00408 tanggal 11 Maret 1988 itu atas nama Dahlan. Melalui PPAT Hery Afrizal telah dibalik namakan atas nama Yolanda Lesmana Dwirangga.
Memang tanah seluas 15 x 75 meter yang dibeli dari Anton itu memiliki Dua sertifikat.
Yakni sertifikat hak milik
nomor 00408 dengan luas 15 x 54 meter bagian depan dan sambungan tanah yang lokasi nya tidak terpisah yakni 15 x 21 meter telah memiliki sertifikat hak milik nomor 01648.
Setelah diukur oleh BPN, ternyata sertifikat hak milik nomor 01648, menurut pihak BPN berbeda lokasi.
Menurut lawyer Wiliam Mamora melalui rekannya Dodi dengan saya yang membuat penyidik Bripda. M. Aldy Prasetya Rifai. Belum bisa menetapkan tersangka. Karena masih menunggu berita acara dari pihak BPN. Ucap Damiri menirukan hasil percakapan dengan kuasa hukum nya.
Terlapor itu telah menguasai lokasi tanah tidak hanya pada sertifikat hak milik nomor 01648, melainkan dari lokasi sertifikat hak milik
nomor 00408. Sebab sertifikat tanah itu ada Dua.
Jadi kalau menurut saya, sangat aneh jika belum ada tersangka dalam dugaan penyerobotan tanah. Dengan satu sertifikat saja saya pikir sudah dapat menetapkan tersangka. Keluhnya.
Tapi fakta sudah sampai SP2HP A1.8. Dengan nomor B/767/XI/2024/RESKRIM pada tanggal 04 November 2024 lalu,
hingga kini, terlapor masih bersikeras jika tanah tersebut milik orang yang memberikan kuasa kepada dia (terlapor).
Mengapa hanya memiliki segel terlapor bisa menguasai tanah, sementara kami telah memperoleh sertifikat serta dokumen asal – usul atau warkah sebagai dokumen pihak BPN menerbitkan sertifikat hak milik.
Dokumen asal – asul yang ditandatangani tua – tua kampung dan ditandatangani oleh Lurah serta diketahui Camat, sebagai dasar penerbitan sertifikat hak milik saat itu pun saya ada. Kata pelapor.
Karena saya tidak merasa puas dengan penanganan perkara yang saya laporkan, maka saya berencana akan melaporkan kejadian ini pada pihak Polda Lampung. Tukasnya.
(Yono)