Surat Ketua Mahkamah Agung RI ke Ketua PN Denpasar. (Foto/Tim)
Sengketa Tanah Hak Milik No. 507/Desa Ungasan Denpasar Bali
Sebelumnya I Wayan Sureg Cs memasang papan nama tanah hak milik No. 507/Desa Ungasan, seluas 56.850 M2 terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (13/9/2024). Papan nama ini menjelaskan tanah tersebut sedang dalam berperkara/sengketa di Mahkamah Agung (MA) RI No Perkara: 02/Akta.Pdt.PK/2024/PN Dps.
Namun pemasangan papan nama dari pihak I Wayan Sureg Cs ini pada Sabtu (14/9/2024) diduga kuat dirobohkan atau dirusak paksa oleh pihak Lie Herman Trisna. Dimana dirinya adalah tergugat/termohon atau terbanding dalam Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Ketua MA RI dari Iwan Sureg Cs.
“Tanah kami yang dirampas para mafia tanah, sudah kita pasang papan nama yang menjelaskan bahwa tanah di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung sedang dalam sengketa. Artinya semua pihak manapun dilarang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya sampai ada putusan MA RI,” ujar I Wayan Sureg pemilik tanah dalam keterangan persnya, Senin (16/9/2024).
Didampingi pengacaranya Sahlan Adiputera Alboneh, SH, MH., I Wayan Sureg menjelaskan, pelaku perobohan dan penghancuran papan nama miliknya diduga kuat Lie Herman Trisna selaku terbanding PK. Pihaknya sangat menyayangkan perobohan dan perusakan papan nama yang dipasang di tanah yang sedang bersengketa ini.
“Pemasangan papan nama itu sebagai dasar bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa di di Mahkamah Agung (MA) RI No Perkara: 02/Akta.Pdt.PK/2024/PN Dps. Tapi pihak terbanding Lie Herman Trisna dengan anarkis merobohkan dan merusak papan nama tersebut,” ungkap I Wayan Sureg.