Surat Ketua Mahkamah Agung RI ke Ketua PN Denpasar. (Foto/Tim)
Dengan kejadian ini kata I Wayan Sureg, Ketua PN Denpasar tidak mau revisi lagi. Dimana untuk pengajuan PK lagi di blok atau ditolak Ketua PN Denpasar I Nyman Wiguna.
“Ini peradilan yang sangat gila dan kacau. Ketua PN Denpasar tidak mau merubah lagi novum yang diajukan kami. Ini sungguh kami duga praktek mafia PN denpasar Bali. Mereka (red-PN Denpasar) yang salah ketik, tapi tidak mau merubah,” geram I Wayan Sureg.
Terakhir pihak I Wayan Sureg akan melaporkan Ketua PN Denpasar ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta. Sebab dalam catatan Ketua PN Denpasar saat menindaklanjuti surat yang diterima dari MA tertulis, agar diteliti dan ditindaklanjuti.
“Kami akan laporkan praktek dugaan mafia peradilan dan mafia tanah ini ke Bawas MA dan KY. Apalagi PN Denpasar tidak mau melakukan revisi surat dan juga menyembunyikan info surat PK tidak diterima MA,” jelasnya.
Apalagi kata I Wayan Sureg, surat dari MA dikirim tanggal 22 Agustus 2024. Namun sampai saat ini PN belum kasih tahu secara resmi kepada penggugat/pemohon I Wayan Sureg.
“Surat tidak diterima novum I Wayan Sureg Cs oleh MA masih di simpan di PN Denpasar. Malahan kami dapat informasi berkas ini di MA. Sungguh aneh tapi nyata kejadian yang dilakukan Ketua PN Denpasar ini,” pungkasnya.