Tim penyidik kejaksaan Agung RI saat menjalankan kegiatan penyitaan sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Foto/Hum
TM Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), pada Rabu (11/6/25), seperti yang dikutip dari situs resmi Kejaksaan Agung RI.
Serangkaian tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap sejumlah aset milik PT OTM ini merupakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Tindakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.
Adapun objek penyitaan tersebut yakni sebagai berikut:
1). 1 (satu) bidang tanah seluas 31.921 M2 dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM.
2). 1 (satu) bidang tanah seluas 190.694 M2 dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM, yang di atas tanah-tanah tersebut terdiri bangunan:
3). 5 (lima) tangki kapasitas 22.400 kL (dua puluh dua ribu empat ratus kilo liter);
