Friday, September 20, 2024
spot_img
HomeHukum dan PolitikCaleg Partai Golkar Dapil 1 Pesisir Barat Gugat KPU Pesisir Barat Ke...

Caleg Partai Golkar Dapil 1 Pesisir Barat Gugat KPU Pesisir Barat Ke PTUN

HEADLINE NEWSspot_img

TM Pesibar – Caleg Partai Golkar Dapil 1 Pesisir Barat M. Bangsawan mengugat KPU Pesisir Barat melaui Kuasa Hukumnya Alpi Zabadi, SH.,MH dan kawan-kawan melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat, Gugatan telah teregister dalam Perkara No. 2/G/2024//PTUN. BL di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, 24/1/2024.

Terkait Keputusan KPU Menetapkan Daftar Calon Tetap Eva Rina No. Urut 6 dari Partai Nasdem yang di duga tidak memenuhi syarat administratif Anggota Legislatif sebagai calon tetap peserta Pemilu 2024.
Alpi Zabadi selaku kuasa hukum caleg partai Golkar menyampaikan bahwa, ” gugatan tersebut merupakan upaya hukum lanjutan terhadap laporan rekannya sesama Caleg kepada Bawaslu Pesisir Barat yang diduga tidak adil dan transparan serta menghentikan penanganan laporan tersebut “. Ucapnya
” Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum ini untuk memastikan bahwa hak kami sebagai Caleg yang telah memenuhi syarat dihormati dan dipenuhi “. Lanjutnya
Masih Alpi, ” Kami sebagai Caleg telah menyerahkan semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk proses verifikasi persyaratan. Namun, kami mendapatkan informasi bahwa Caleg partai lain lolos dalam proses verifikasi padahal yang bersangkutan berstatus pegawai di Institusi yang wajib mengundurkan diri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi diketahui caleg tersebut dalam waktu yang bersamaan ikut mendaftar seleksi PPPK dan dinyatakan lulus “. Terangnya
” Kami merasa kecewa karena di ketahui oleh umum terlapor di Bawaslu tersebut mengajar di Institusi pendidikan yang diduga dibiayai oleh negara, seperti informasi yang di sampaikan oleh Bawaslu Pesisir Barat berdasarkan klarifikasi dari yang bersangkutan menyatakan benar terlapor merupakan tenaga kerja sukarela yang di gaji oleh komite sekolah, pertanyaannya uang gajinya dari mana karena komite sekolah tidak di perbolehkan memungut biaya apapun dari orang tua murid jika dari sponsor siapa sponsor yang memberikan gaji kepada yang bersangkutan “. Jabarnya
” Oleh karena itu, KPU agar memberikan penjelasan yang jelas dan detail berdasarkan aturan yang ada, apakah boleh dalam waktu yang bersamaan seorang caleg juga ikut mendaftar sebagai pegawai pemerintah, serta mengenai alasan tenaga honorer di lembaga pemerintah dapat menjadi Calon tetap anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat dalam proses verifikasi. Kami percaya bahwa publik berhak mengetahui proses ini dan kami berharap bahwa KPU dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan transparan “. Tambahnya Alpi
” Kami akan terus berjuang untuk hak kami dan kami berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dalam proses ini “. Tegas Alpi.
(Red)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here