TM Jakarta – Team Hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ), Advokat Jessie Hezron SH.,MH – Nicho Hezron. SH., MH., Marusaha Hutadjulu SH., MH., H.I. Hasibuan S.H., H2B Law Office mengatakan bahwa hasil pemeriksaan di PN Denpasar dan dikuatkan dengan keterangan 31 0rang saksi ditambah 3 orang saksi ahli hukum agraria yaitu Prof. Dr. Aslan Noor, SH.MH.CN, Prof. Dr. Suwitra ahli hukum adat Bali dan I Ketut Sudantra, SH.,MH., yang mengatakan bahwa ditemukan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh para penggugat sebagai alat bukti dalam suatu perkara perdata.
Team Hukum dari Hotel Kayu Manis
sebagai Turut Tergugat yakni Dhipa
Adista Justicia mengatakan bahwa para
penggugat tidak memiliki kedudukan
hukum (Legal standing) untuk
menggugat para tergugat, karena
sebagian para penggugat tidak dapat
bertindak sebagai penggugat dalam perkara nomor.50/Pdt.G/ 2023/PN.Dps
(18/1/2023) lalu, mengingat fakta hukum pada Juli 2001 para penggugat telah menyatakan dirinya sebagai penghuni penggarap atas tanah obyek sengketa dengan membuat surat pernyataan bulan Juli 2001 dan surat perjanjian pengosongan bulan Juli 2001 sesuai dengan Akta perjanjian pengosongan nomor. 9 dan 10 (21/9/2022) lalu, dihadapan Notaris Lian Budiarta.
“Para penggugat dalam surat pernyataan dan perjanjian, menyatakan bahwa bukan sebagai pemilik tanah akan tetapi hanya sebagai pengarap dari tanah milik para tergugat yang merupakan pewaris sah dari I Riyeg dan Sadra (alm),” ungkap Jessica Hezron SH.,MH., melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Senin (13/11).
Berdasarkan pernyataan tersebut, lanjut Jessica, para penggugat tidak akan mengadakan tuntutan apapapun kepada para tergugat (pelapor) atas tanah-tanah yang menjadi milik para tergugat (pelapor) maupun tanah-tanah lainnya yang tercatat atas nama I Riyeg dan Sadra (alm).
“Terlebih lagi, sebagian para penggugat itu setelah menerima tanah seluas 7.500 m2 secara cuma-cuma dari para tergugat sehingga para penggugat menyatakan sepakat mengosongkan tanah tersebut tanpa pemberian suatu ganti rugi berupa apapun dari pihak tergugat sesuai dengan bukti kwintansi penerimaan sejumlah uang, sehingga berdasarkan bukti-bukti autentik tersebut, membuktikan bahwa para penggugat hanyalah sebagai penggarap tanah dengan dibuktikan oleh pernyataan Lurah Jimbaran Wayan Kardiyasa yang membatalkan semua surat-surat palsu milik para penggugat,” imbuhnya.
Karena bukti pemalsuan tersebut, sangat terang dan kuat sesuai dengan isi dari surat keterangan Nomor; 470/101/PEM (4/8/2022) menyatakan bukti surat milik para penggugat pada point 16 surat gugatan dari para penggugat, dalil pada point tersebut tidak dapat dibuktikan di buku kepemilikan tanah yang terletak dikawasan kelurahan Jimbaran bahwa tanah-tanah I wayan Riyeg dan Wayan sadra berasal dari I wayan Selungkih .
“Selain itu juga, dalam buku kepemilikan tanah di kawasan Kelurahan Jimbaran, tanah milik I Riyeg dan Wayan Sadra (alm) tercatat kepemilikan tanah adalah sebanyak 37 bidang untuk tanah seluas 46,315 hektar milik I Riyeg dan Wayan Sadra(Alm). Sehingga surat-surat bukti milik para penggugat diatas adalah palsu,” tegasnya.
Dalam Putusan pengadilan dengan Salinan Putusan Nomor : 50/Pdt,G/2023/ PN Denpasar tertanggal 07 September 2023 para penggugat telah dikalahkan, dan para penggugat menyatakan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar bali dengan hasil dikalahkan lagi dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama. Menimbang, bahwa
berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana terurai tersebut di atas,
maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat putusan.
Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 7
September 2023 sangat beralasan secara hukum untuk dipertahankan dan
dikuatkan dalam Peradilan Tingkat Banding.
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, artinya Para Pembanding semula Para Penggugat berada sebagai pihak yang kalah, untuk itu harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Memperhatikan, Ketentuan Pasal-Pasal dalam R.Bg, Undang Undang Nomor
2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang tela beberapa kali diubah dan
perubahan terakhir dengan Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009,
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 7 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan jo Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022
tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata,
Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula
Para Penggugat tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar
Nomor 50/Pdt. G/2023/PN Dps tanggal 7 September 2023 yang dimohonkan
banding; Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk
membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat
banding yang ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu
rupiah).
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Jumat tanggal 3 November 2023 yang terdiri dari H. Sumino, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Gede Ngurah Arthanaya, S.H. (RDI)