TM Depok – Setelah kalah praperadilan atas kasus dugaan korupsi pada Dinas Damkar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok akhirnya buka suara. Sejumlah langkah-langkah telah disiapkan untuk kembali memperkarakan Agung Sugiharti dan Wahyu Indrasantoso.
Kasie Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmat menuturkan penyidik, atas perintah Kepala Kejari Kota Depok Mia Banulita akan segera membuat Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) yang baru atas kasus yang sama.
“Ibu sama Kasie Pidsus sudah konsultasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas putusan itu. Perintah beliau jelas, kami akan membuat SPRINDIK baru setelah kalah di praperadilan kemarin,” ucap Andi Rio saat di konfirmasi RRI, Jumat (17/2/2023).
Kata Andi Rio, pihaknya menghormari putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dan akan melakukan perlawanan berupa penerbitan SPRINDIK baru terhadap Agung Cs atas kasus yang sama.
“Putusan praperadilan kan tidak menghilangkan perbuatan pidana nya. Kami menghormati putusan hakim. Tapi kami akan melawan dengan membuat SPRINDIK baru, kami kan berhal melakukan itu,” ujarnya.
“Penyidik sudah bekerja keras dalam upaya mengungkap suatu perkara tidak pidana korupsi. Kami tidak akan melupakan dan menyianyiakan kerja keras penyidik,” katanya lagi.
Terpisah, Humas PN Kota Depok Divo Ardianto mengatakan alasan Hakim Tunggal Zainul Hakim Zainuddin mengabulkan permohonan para pemohon (Agung Cs) di praperadilan adalah karena dua alat bukti permulaan belum mencukupi untuk dilakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Agung dan Wahyu?
“Alasan hakim itu aja, pokoknya belum mencukupi dua alat bukti permulaan. Banyak itu dalam amar putusan tapi intinya itu. Artinya alat bukti ada, tapi belum mencukupi menurut hakim praperadilan,” kata Divo saat di konfirmasi RRI.
Meski demikian Divo menyebutkan pihaknya dalam praperadilan tidak menyentuh pokok perkara atau meteriil. Tapi lebih kepada proses formal atau SOP penyidikan dan penetapan tersangka.
Menanggapi hal itu, Kejari Kota Depok lanjut Andi Rio akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam SRINDIK yang baru nanti.
“Kalau misal menurut putusan praperadilan itu ada beberapa hal penyidik tidak lakukan ya itu harus kita lakukan nanti di SPRINDIK yang baru ini;” tegas Andi Rio.
Sebelumnya, Hakim PN Kota Depok Zainul Hakim Zainuddin mengabulkan permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi Dinas Damkar Depok Agung dan Wahyu kontra Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Sidang Putusan, Selasa (14/2/2023) pukul 19.00 WIB.
Hakim, dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka Agung dan Wahyu Tidak berdasarkan atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Zis)