Ade Endang Saripudin, Kepala Desa Klapa Nunggal dan Praktisi Hukum Willson Colling, SH.,MH. (Foto/Dok.TM)
TMBogor – Dugaan praktik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat menjadi sorotan dan perhatian publik.
Inisiatif permohonan dana THR yang dikonsep dalam format proposal oleh seorang Kades Klapa (Ade Endang Saripudin) kepada unsur swasta (pengusaha) yang berdomisili usaha di wilayah tersebut pun menarik perhatian praktisi hukum untuk ikut membedah potensi adanya praktik dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Tindakan Kepala Desa tersebut dinilai sarat kepentingan dan berpotensi melanggar norma hukum serta etika penyelenggaraan pemerintahan. Karena secara hukum, permintaan THR yang tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan oleh pejabat publik dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang berindikasi suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” ujar Praktisi Hukum, Wilson Colling, SH.,MH., saat dimintakan pandangan hukum nya oleh media ini melalui sambungan selular, Senin (7/5/25).
Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR)
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”
Selain berpotensi melanggar UU TIPIKOR, dalam pandangannya praktisi hukum Wilson Colling juga menilai, diedarkannya proposal permohonan dana yang diduga untuk THR (Tunjangan Hari Raya) yang total terinci pada proposal sekitar Rp 165 Juta oleh oknum Kades Klapa Nunggal itu berpotensi melanggar Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
“Kepala desa yang secara sadar menggunakan jabatannya untuk meminta sesuatu yang bukan haknya, telah menyimpang dari prinsip-prinsip pelayanan publik yang bersih dan akuntabel. Bila tindakan seperti ini terus dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, maka kita membuka ruang luas bagi pembusukan moral aparatur pemerintah, dimulai dari level paling bawah,” terang Wilson.
Praktisi hukum yang juga kerap aktif mengawal dan mengomentari isu-isu kebijakan publik itupun mendorong agar pihak Kepolisian (Polres Bogor) dan Kejaksaan (Kejakasaan Negeri) segera turun tangan untuk turut menyelidiki kasus yang dinilai bukan sekedar persoalan etik dan disiplin semata, mlainkan berpotensi ada dugaan praktik KKN, yaitu Gratifikasi.
“Proses pemeriksaan ditingkat APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan justeru akan menjadi hal positif untuk menunjukkan keseriusan daerah dalam menghadirkan good goverenment dan juga pastinya skaligus untuk menjaga marwah pemerintahan kepala desa di wilayah Kabupaten Bogor,” jelas Wilson yang merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Pancasila (UP) Jakarta Selatan itu.
Meskipun telah ada penarikan kembali proposal yang telah terlanjur diedarkan per 12 Maret 2025 lalu itu, berikut adanya klarifikasi dari sang Kades, Wilson menilai hal itu tidak serta merta dapat langsung menutup perbuatan dari inisiatif mengedarkannya.
“Jadi keputusan yang bersangkutan (Kades Klapa Nunggal) bersalah atau tidak itu baiknya agar pihak Kepolisian dan Kejaksaan lah yang menentukan. Karena kedua aparatur penegak hukum itulah yang pastinya akan lebih menelaah, melidik dan menyelidik dugaan praktik Gratifikasi (KKN) dari edaran proposal THR yang telah terlanjur viral itu,” tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, dilansir dari berbagai pemberitaan di media online, Bupati Bogor Rudy Susmanto pun telah bersikap atas viralnya inisiatif mengedarkan proposal permohonan dana THR oleh Kades Klapa Nunggal kepada para pengusaha yang berada di wilayahnya. Bupati Rudy Susmanto dalam keterangannya menyebut telah memanggil Kades yang bersangkutan dan juga telah melimpahkan hal itu ke pihak Inspektorat Kabupaten Bogor. (RDI)