TMJakarta – Prof. DR. Didin S Damanhuri, Ketua Dewan Pakar DPP Asprindo sekaligus Guru Besar Ekonomi Politik IPB dan Paramadina, menegaskan bahwa globalisasi ekonomi yang selama ini menjadi pijakan dunia kini menghadapi ujian berat, dari berkah bagi negara maju hingga bencana bagi negara berkembang, dengan Indonesia berada di persimpangan kritis menghadapi ‘perang dagang’ dan bayang-bayang deglobalisasi pasca-tarif Trump.
Dalam tulisan ini, Senin (7/4/25) akan diuraikan bagaimana kepentingan Indonesia dalam menghadapi globalisasi. Akan tetapi, harus juga siap dengan tiba-tiba dunia termasuk Indonesia menghadapi ancaman ‘perang dagang’ dan kemungkinan terjadinya proses deglobalisasi.
GLOBAL BUBBLE ECONOMY: DECOUPLING SEKTOR FINANSIAL DAN SEKTOR RIIL
Semenjak keruntuhan komunisme dan berakhirnya periode perang dingin awal dekade 80-an, praktis secara politik dunia memasuki periode Pax-Americana. Yakni, semua negara mau tak mau harus melakukan political adjustment terhadap kekuatan politik dan militer Amerika Serikat (AS) beserta sekutu-sekutunya (tergabung dalam G-7). Hal itu juga membawa konsekuensi secara ekonomi. Dunia pun masuk secara monolitik ke dalam sistem perekonomian neoliberal yang terlembagakan ke dalam perjanjian-perjanjian internasional, khususnya ke dalam World Trade Organization (WTO).
Jika ditilik secara intensif, kita melihat bagaimana asas neoliberalisme mendominasi dalam spirit WTO, di mana praktis lembaga tersebut telah menjadi ’wasit’ dalam proses globalisasi. Ini mengingat jargon the borderless world yang mereka implementasikan dalam aturan WTO, bahwa semua negara yang telah meratifikasikan pelbagai aturan yang tercantum dalam WTO, antara lain terpenting semua negara harus menghilangkan semua hambatan perdagangan–baik tarif maupun nontarif–dengan jadwal keharusan pelaksanaannya yang sangat ketat, beserta sanksi yang keras jika sebuah negara tak menaatinya.
Dengan begitu, berarti semua negara tanpa kecuali berada dalam persaingan bebas dalam perdagangan internasional. Dengan harga dan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan, mereka harus bersaing tanpa perlindungan (proteksi tarif maupun nontarif) dan subsidi apa pun kecuali untuk hal-hal yang sangat terbatas, misalnya bantuan untuk pelatihan bagi kalangan SME (small and medium enterprises).