Saturday, January 25, 2025
spot_img
HomeHukum dan PolitikPutusan Sidang MKMK : Ketua Hakim Konstitusi Dianggap Melakukan Pelanggaran Berat

Putusan Sidang MKMK : Ketua Hakim Konstitusi Dianggap Melakukan Pelanggaran Berat

HEADLINE NEWSspot_img
TM Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diputus melakukan pelanggaran berat dalam perkara putusan MK gugatan batas usia capres-cawapres. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusannya kemudian menyebut bahwa Anwar Usman dipecat dari jabatannya sebagai ketua MK.
Dalam sidang ini MKMK terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 tentang pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor ” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Adapun pertimbangan MKMK terhadap putusan pelanggaran berat etik itu antara lain karena Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti melakukan pelanggaran berat karena tidak mengundurkan diri dalam proses pemeriksaan dan putusan perkara 90/PUU-XXI/2003 gugatan batas usia capres-cawapres.
“Hakim terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b dan prinsip integritas,” kata Jimly.
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah karena Anwar Usman juga tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar sapta karsa hutama. Pelanggaran sapta karsa hutama yang dimaksud adalah Anwar Usman terbukti sengaja membuka ruang intervensi dari pihak luar atas perkara tersebut sehingga melanggar kode etik.
“Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar sapta karsa hutama prinsip independensi,” katanya.
Indikasi pelanggaran berat lainnya, menurut Jimly, tentang ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Materi ceramah itu berkaitan erat dengan subtansi perkara menyangkut syarat usia capres-cawapres sehingga terbukti melanggar sapta karsa hutama.
“Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasai dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup,” pungkasnya.
Dalam sidang putusan MKMK ini juga dijelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK memegang prinsip menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Diketahui, dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 itu membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.
Putusan tersebut disebut memberi jalan untuk Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan sebagai Cawapres yang berpasangan dengaN Prabowo Subianto.
Meskipun saat ini Gibran masih berusia 36 tahun, namun dengan putusan gugatan MK itu, Gibran bisa mendaftar sebagai cawapres. (Red/*)
Editor: RDI
spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page