TM Jakarta – Adanya surat pemanggilan WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Atasnama CP oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat, dengan keterangan Surat Tanda Penerimaan Dokumen Perjalanan/Kartu Izin Tinggal dengan Paspor bernomor EL24584xx yang menetap di Apartement Taman Anggrek, pada Hari Rabu 13 November 2024 menjadi wujud nyata kontrol pemerintah (Kementrian Imigrasi) terhadap Warga Negara Asing yang berada di Indonesia.
Dari informasi yang dihimpun oleh media ini, dari sumber yang dipercaya, pemanggilan Imigrasi Jakarta Barat terhadap WNA A/N Chen Pinsang yang diagendakan pada Kamis (14/10/24) esok, patut diduga prihal adanya pelanggaran dalam kegiatan usaha dari yang bersangkutan dalam kaitan PMA (Perusahaan Modal Asing).
“Itu WNA Asal China yang merupakan pengusaha yang juga menjalankan kegiatan usaha di Indonesia (PMA). Menetap di Indonesia dan menyewa satu kondominium di Apartement CP // TA sejak 1 Sepember 2024 lalu yang dijadikan untuk tempat tinggalnya, seperti yang tertuang dalam catatan administrasi pada dokumen imigrasinya,” ujar salah satu warga CP yang merupakan narusmebr, kepada media ini Rabu (13/10/24).
Selanjutnya dijelaskan oleh narasumber, dari berbagai informasi yang dihimpun, WNA CP warga RRT itu diketahui kerap menjalankan kegiatan usaha (PMA) di Indonesia dengan menggunakan kantor virtual (virtual office) yang justeru tidak sesuai (alamat kantor tidak sesuai).
“Mereka (termasuk CP didalamnya) baru membuat perusahaan, pake kantor alamat virtual office dan sepertinya di wilayah Jakarta Barat, dan gak bayar pajak pula.
Bahkan, narasumber memastikan bahwasannya WNA a/n CP diketahui telah dua (2) kali dipanggil Kantor Imigrasi, “Bahkan pasportnya pun sudah dibawa ke Imigrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut narasumber mengatakan, dengan adanya riwayat (diduga catatan negative) selama keberadaan di Indonesia, diharapkan kali ini langkah tegas akan diambil oleh Imigrasi Jakarta Barat dengan melakukan deportasi kepada yang bersangkutan.
“Iya semoga saja pemanggilan ketiga kali ini, pihak Imigrasi Jakarta Barat bisa tegas dan langsung deportasi dan mengembalikan WNA CP tersebut ke negara asalnya,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih mencoba untuk bisa mendapat kontak humas dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk bisa mendapat informasi lebih lanjut. (RDI)