Tuesday, December 10, 2024
spot_img
HomeMetropolitanBahas Persetujuan 2 Raperda, DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna

Bahas Persetujuan 2 Raperda, DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna

HEADLINE NEWSspot_img
TM Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok gelar rapat paripurna dalam rangka pembukaan masa sidang ke-2 tahun sidang 2023, persetujuan DPRD terhadap 2 Raperda, pandangan umum fraksi, jawaban Wali Kota Depok serta pembentukan panitia khusus, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Jl. Boulevard Raya GDC, Selasa (2/5).

Rapat dipimpin Ketua DPRD TM. Yusufsyah Putra dihadiri 35 anggota DPRD, serta Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono. Dalam rapat ini Badan kehormatan, Badan pembentukan peraturan daerah, komisi A, Komisi B, Komisi C dan Komisi D menyampaikan rencana kerjanya kepada ketua DPRD Kota Depok.

“Hadirin, rapat paripurna yang kami hormati, berdasar surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa barat No. 41/HK.02.01 tanggal 3 Januari 2023 perihal fasilitas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan surat Sekretaris daerah provinsi Jawa barat nomor 838/HK.02.01 tanggal 1 Februari 2023 perihal fasilitasi perencanaan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Raperda Kota Depok tersebut telah mendapatkan pembahasan pansus 4 dan pansus 5,” ungkap Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra.

Laporan Pansus 4 yang disampaikan Henky,  Berdasarkan pertimbangan  Pansus 4 telah menyepakati Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial diproses lebih lanjut dan berharap semoga rancangan peraturan daerah ini dapat menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial di Kota Depok.

Dilanjut laporan Pansus 5 yang disampaikan oleh Lahmudin Abdullah, membahas tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dikatakannya melalui Raperda ini diharapkan bisa dipadukan dengan memperhatikan aspirasi kebutuhan dari kelompok penyandang disabilitas bahwa penyandang disabilitas bukanlah semata objek pembangunan melainkan subjek pembangunan yang setara dan mampu terlibat aktif dalam proses pembangunan kota Depok secara berkelanjutan di masa yang akan datang.

Sementara itu,  Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, dengan berdasarkan laporan Pansus 4 dan Pansus 5 Walikota Depok menyetujui ke-2 Raperda tersebut.Diharapkan dengan adanya Raperda ini menjamin keselamatan pengguna dan menghindari kegagalan konstruksi, kedepan diharapkan guna mengoptimalkan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan lebih mensejahterakan masyarakat.

Selanjutnya dalam rapat paripurna ini dibentuk Pansus 1,2 dan 3 dimana Pansus1 ketua Supariyono  membahas Raperda tentang pajak daerah dan retribusi, Pansus 2 ketua Hermanto membahas Raperda tentang bangunan gedung, Pansus 3 ketua Igun Sumarno  membahas Raperda tentang jaringan utilitas dan kode etik DPRD kota Depok. (zis)
spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page