Gambar illustrasi prihal legalitas BUMdes. (Foto/Dok.Ist)
TMKab Bogor – Merupakan penggerak ekonomi sekaligus dapat mengoptimalkan aset desa dalam meningkatkan usaha masyarakat guna pengelolaan potensi ekonomi di perdesaan, keberadaan BUMdes (Badan Usaha Milik Desa) terkesan kurang menjadi perhatian serius dari para Kepala Desa, khususunya di Kabupaten Bogor. Padahal, keberadaan BUMdes sendiri memiliki kemanfaatan sosial masyarakat serta manfaat untuk ekonomi dan masyarakat desa.
Dari penelusuran melalui situs resmi kementrian desa (Kemendes), masih terdapat ratusan Desa yang telah menggerakan BUMdes diwilayahnya, justeru tidak menguatkan keberaan badan usahanya tersebut dengan legal standing (Badan Hukum) sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Karena ketika badan usaha memiliki legalitas maka semakin dipercaya oleh masyarakat dan investor atau pihak ketiga atas keberadaanya.
Salah satu desa di Kabupaten Bogor yang menjadi sorotan mediai ini yaitu Desa Cimanggis yang berada di Kecamatan Bojonggede, kabupaten Bogor. Karena selain telah menjalankan BUMdes Ratu Kemuning Cimanggis untuk sebuah kegiatan usaha, sorotan pun tertuju kepada sosok sang Kepala Desa yang juga merupakan sebagai Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Bogor.
“Sudah lagi diproses (baru dibuat-red),” ujar Abdul Aziz Anwar selaku Kepala Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor menjawab pesan konfirmasi dari media ini, Kamis (13/3/25).
Ketika disinggung prihal keberlangsungan kegiatan pengelolaan sebuah pasar tradisional dengan menggunakan BUMdes, Kepala Desa Cimanggis itu menjawab, “Dan.. Belum memakai anggaran dari dana apapun”.
Ironinya, kegiatan study banding yang telah dilangsungkan pada akhir bulan di Tahun 2024 lalu oleh rombongan APDESI Kab Bogor yang bermaksud untuk menguatkan potensi ekonomi dan pariwisata di desa melalui BUMDES justeru disignyalir tidak diimbangi dengan keseriusan terhadap keberadaan akan badan Usaha Milik Desa itu sendiri.
Namun hal itu dijawab secara sederhana oleh Kades Aziz yang menjawab, “Yaaa maka dari itu dimulai paska abis study banding akan dimulai dari pengurusan surat-suratnya dan lain-lain, baru nanti dianggarkan untuk apa”.
Kades Cimanggis itu juga mengungkapkan bahwasanya kendala pembukaan kegiatan usaha dengan BUMdes diwilayahnya berupa Cafe Bumdes masih harus diurungkan prihal adanya koperasi Merah-Putih.
“Hasil rapat wacana ingin membuka cafe bumdes, akan tetapi paska saat ini ada koprasi merah putih kemungkinan tuk membuka cafe diurungkan dahulu karena fokus tuk modal belanja makanan bergizi,” jelasnya.
Diakhir, meskipun desa yang dipimpinnya diketahui terkoreksi belum memiliki legal standing (AHU), Kades Aziz pun tidak menampik betapa pentingnya melegalkan BUMdes dengan badan hukum (AHU) dari Kementrian Hukum sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
“Haruss miliki. Justeru ilmu kita dapat salahsatunya itu. Maka semua rekan-rekan sedang bereskan badan hukumnya,” pungkasnya menjawab setiap konfirmasi dari media ini.
Sebagai informasi tambahan, dari hasil penelusuran media ini yang dilakukan melalui situs resmi kementrian desa. Untuk di Kabupaten Bogor terdapat sekitar 164 Desa tanpa Badan Hukum (AHU), dengan total 115 Desa yang telah berbadan hukum, dengan sisanya diketahui masih pada keterangan perapihan, perbaikan maupun pendaftaran badan hukum.
Dilansir dari Bumdesa.id, BUMDes berstatus badan hukum, maka statusnya akan sejajar dengan perseroan terbatas, koperasi dan yayasan yang memiliki status badan hukum. Artinya status ini mengandung konsekuensi untuk mengelola badan usaha menjadi lebih profesional, salah satunya dalam pengelolaan, penyusunan dan pelaporan keuangan.
Salah satu penelitian pun turut menuangkan kecendrungan dampak akan perubahan status hukum pada BUMdes, dimana dijelaskan salah satu dampak terbesar yang dapat dirasakan dari perubahan status BUM Desa adalah BUM Desa menjadi termasuk ke dalam kategori subjek pajak. Sebagai subjek pajak, secara otomatis BUM Desa dapat menjadi wajib pajak, yang kemudian menjadi memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang tertera di peraturan perundang-undangan. (RDI)