TM METRO – Bobroknya pelaksanaan pengelolaan keuangan hingga pelayanan di RSUD A. Yani. Mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP – KPK Provinsi Lampung.
Pasca adanya temuan hasil audit BPK pada tahun 2023 yang dirilis tahun 2024 lalu.
Disinyalir mendapat predikat kurang baik dari lembaga BPK.
Pasalnya M. Yusuf menilai bobroknya pengelolaan keuangan RSUD A. Yani Metro itu, pasca ucapan direktur Rumah Sakit itu, yang mengatakan sangsi bagi Kasir yang kerap memakai uang jaminan pasien, hanya diberi peringatan saja.
Tidak seharusnya BPK menemukan hal itu, jika proses pelaksanaan administrasi keuangan tersebut, dikelola dengan baik dan sesuai SOP nya. Kata Ketua LSM LP – KPK Provinsi Lampung, saat diminta tanggapannya, Jum’at 14 Maret 2025.
Yang lebih mencengangkan lagi,
uang jaminan pasien RSUD tersebut, sering dipakai oleh Kasir untuk kepentingan pribadi.
Meskipun demikian, tindakan yang tidak patut dicontoh itu, hanya mendapatkan teguran surat peringatan saja, oleh pihak RSUD setempat. Kata Ketua LSM LP – KPK.
Sebagaimana isi dalam rilisnya, BPK Provinsi Lampung menjelaskan, “Kasir sering meminjamkan uang jaminan pasien yang dipegang oleh Kasir ataupun penerimaan atas rawat inap dan IGD yang belum diserahkan kepada Bendahara Penerimaan untuk keperluan pribadi pegawai”.
“Sehingga berdampak sebanyak 328 orang pasien dengan biaya sebesar Rp l.576.029.736,00. belum dikembalikan oleh pihak RSUD tersebut”.
Begitu pula dengan pelayanan yang kerap sekali dipersoalkan oleh masyarakat. Sehingga terdengar ditelinga Pemerintah Kota Metro
Oleh karena itu, sebagai Ketua LSM LP – KPK Provinsi Lampung akan melakukan somasi pada pihak RSUD A. Yani Metro. Tegasnya.
Pada kunjungan nya (11/03) lalu, H. Bambang Iman Santoso Wali Kota Metro pun, mengatakan pada pihak RSUD. A. Yani agar menjalankan SOP. Salah satunya ramah terhadap pasien.
Wali Kota pula menegaskan, tidak ada toleransi bagi tenaga medis yang tidak ramah atau abai terhadap pasien.
(Yon)