TMKab-Bogor – Tabloid Manta – terkait berita viral tentang pusat kegiatan belajar masyarakat di beberapa PKBM PKBM yang marak diberitakan akhir-akhir ini yang diduga adanya penggelembungan-penggelembungan Siwa fiktif dan memanipulasi data dapodik dan jumlah murid dan sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di beberapa pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) yang berada di wilayah kabupaten Bogor.
setelah bikin janji bertemu tim wartawan akhirnya bertemu dengan kabid (PNF) kabupaten bogor siswanto dan didampingi oleh tiga orang penilik di salah satu hotel di wilayah Bogor setelah bertemu dengan Kabid PKBM kabupaten bogor tim wartawan menanyakan atau mengkonfirmasi 3 materi.minggu/2/11/2025.
pertanyaan pertama tim wartawan menanyakan berapa tahun Pak Kabid sekolah di non formal untuk mendapatkan ijazah.
lalu kabid menyebutkan 3 tahun untuk mengeluarkan ijazah atau sekolah non formal.
namun pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab oleh salah satu penilik dan ia menjelaskan sekolah formal bisa mengeluarkan ijazah 1 tahun asal punya ijazah SMP dan Rapot (jejak digital),dan itu berbeda dengan pernyataan kabid PKBM kabupaten Bogor Siswanto.
lebih lanjut menurut siswanto harus 3 tahun baru bisa dikeluarkan ijazah tersebut sedangkan menurut penilik satu tahun pun bisa dikeluarkan ijazah tersebut asal ada ijazah SMP dan Rapot.
lalu tim wartawan menanyakan materi kedua apakah boleh PKBM dijaga oleh tukang roti sedangkan penjaga atau penerimaan daftar Siwa baru di Terima oleh penjaga roti dan mereka sejatinya bukan bekerja di PKBM anugrah Indonesia, dan sudah 8 bulan jaga di PKBM tersebut, dan setelah ditanya guru atau operator mereka tidak tahu dan tidak mengenalnya.
setelah tim media mau menunjukan bukti video hasil konfirmasi wartawan di PKBM anugrah Indonesia, Menurut salah satu penilik video tidak jadi dasar hukum jaman sekarang sudah canggih bisa saja editan, dan saya saja dalam satu hari bisa mengedit sampai 100 video, harus uji forensik ketika video hasil liputan mau diserahkan dan dites forensik.
lebih lanjut kata salah satu orang bagian penilik, pekerja bengkel pun bisa merekrut peserta PKBM.
sambung ia “sarana prasarana ruangan PKBM itu seperti bisa di rumah siapa saja tanpa ada gedung resmi PKBM bisa di sawah bisa di pasar bisa di pabrik tergantung pada tutor atau guru tatap muka tidak ada persentasenya, Peserta tutor bisa melebihi 30 WB per Rombel maksimal 30 siswa,” ujar salah satu penilik.
yang ketiga setelah tim wartawan menanyakan kepada penilik “ijazah yang dikeluarkan paket C 3 tahun kata kabid ijazah bayar tergantung kebijakan kalau dipatok tidak bisa dan wajib dilaporkan salah satu siswa PKBM belum 3 tahun sudah diberi ijazah dipatok harus ada surat edaran, kalau ada rapot SMP tidak apa-apa satu tahun bisa karena ada jejak digital bisa satu tahun asal ada raport smp,” Tukasnya.
di tempat terpisah tim media meminta tanggapan kepada ketua umum lembaga pemantau independen tindak pidana korupsi ( LPI TIPIKOR INDONESIA )
Asep Zamzam SH selaku ketua umum lembaga TIPIKOR mengatakan persoalan di PKBM seperti yang sudah di uraikan diatas sudah tidak asing lagi,
dengan adanya kejadian jual beli ijazah yang diduga dilakukan oleh pemilik yayasan PKBM HIDAYATURAHMAN tersebut, maka dengan adanya kejadian tersebut.
ketua umum lembaga pemantau independen tindak pidana korupsi (LPI TIPIKOR INDONESIA) menyimpulkan bahwasanya penilik PKBM yang berada di wilayah gunung putri tersebut telah lalai dalam menjalankan Tupoksinya (tugas Poko dan fungsinya) dan dengan adanya dugaan jual beli ijazah tersebut mencoreng nama baik dunia pendidikan dan tentunya sangat berpengaruh buruk bagi masyarakat,bangsa dan negara.” Ujar Asep Zamzam sekalu ketua umum (LPI TIPIKOR INDONESIA).
Asep Zamzam menambahkan bahwasanya jual beli ijazah berarti menyalahgunakan kepercayaan dan di Indonesia, praktik ini juga adalah perbuatan melanggar hukum tindak pidana, dasar hukum 263 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan pasal 62 UU No.20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional (Sisdiknas) dan aturan aturan nya jelas melarang pemalsuan ijazah,
yang lebih berbahaya lagi, adanya praktik jual beli ijazah yang dapat merusak bangsa dan negara.”tutupnya (karim)
