Jakarta TM – Divisi Hukum DPP GRIB Jaya mengonfirmasi telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal.
Dugaan penghinaan tersebut bermula dari video yang beredar di platform TikTok dan viral di media sosial, sehingga memicu perhatian publik serta reaksi dari kader organisasi di berbagai daerah. Langkah pengamanan dilakukan pada Jumat (15/5/2026) di Jakarta.
DPP GRIB Jaya menyatakan proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini kembali menyoroti penggunaan media sosial sebagai ruang publik digital yang memiliki konsekuensi hukum.
Dalam video yang beredar, seorang pria bernama Ahmad Bahar melalui akun TikTok @pecimiringg, diduga menyampaikan pernyataan yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Ketua Umum GRIB Jaya.
Konten tersebut dengan cepat menyebar luas dan memunculkan berbagai respons masyarakat, mulai dari dukungan, kritik, hingga kecaman di media sosial.
Divisi Hukum DPP GRIB Jaya melalui Wilson Colling, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan tindakan emosional organisasi, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang ditempuh berdasarkan prinsip kehati-hatian dan aturan hukum positif di Indonesia.
Menurutnya, kebebasan berpendapat tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hak maupun kehormatan pihak lain.
“Setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut tetap dibatasi norma hukum, etika, dan penghormatan terhadap martabat orang lain,” ujar Wilson Colling.
Ia menambahkan, kritik terhadap tokoh publik maupun organisasi merupakan bagian dari demokrasi, selama disampaikan secara objektif, argumentatif, dan berbasis fakta.
Namun, apabila kritik berubah menjadi penghinaan personal, fitnah, atau serangan terhadap kehormatan seseorang, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana.
“Kami mengimbau masyarakat dan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berkomentar. Jangan sampai kebebasan berpendapat berubah menjadi penyerangan terhadap kehormatan orang lain. Kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum,” katanya.
Dalam konteks hukum Indonesia, penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama apabila terdapat unsur menyerang kehormatan atau reputasi seseorang di ruang digital.
DPP GRIB Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten yang diduga bermuatan penghinaan tersebut. Penyebaran ulang dinilai dapat memperluas dampak sosial dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang turut mendistribusikannya.
Selain itu, masyarakat diminta lebih cermat memverifikasi informasi sebelum membagikannya di media sosial. Praktik penyebaran informasi tanpa validasi dinilai menjadi salah satu faktor meningkatnya kasus hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik di ruang digital.
DPP GRIB Jaya menyatakan akan menyerahkan proses lanjutan kepada aparat penegak hukum agar penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa setiap aktivitas di ruang digital meninggalkan jejak hukum.
Karena itu, literasi digital, etika komunikasi publik, dan kesadaran hukum dinilai penting di tengah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sarana berekspresi masyarakat.
Di era teknologi informasi yang berkembang pesat, masyarakat dituntut semakin dewasa dalam menggunakan ruang digital. Kritik tetap menjadi bagian penting dalam demokrasi, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, berbasis data, dan tidak berubah menjadi serangan personal yang berpotensi melanggar hukum. (Tim)