Gapura perbatasan Kab-Kota Bogor di Jalan Pemda Pangkalan 3 Sukaraja dikompaeasika dengan meteran listrik penerang Gapura. (Foto/RDI)
Kab Bogor TM – Nama pribadi (Abdul Aziz) yang tertera pada meteran listrik (token) untuk penerangan Gapura Selamat Datang (Perbatasan Kab-Kota Bogor) di Jalan Raya Pemda, Pangkalan 3, Kecamatan Sukaraja berpotensi melanggar hukum dan aturan pengelolaan keuangan negara.
Bahkan, dari hasil percobaan pembayaran pada dua nomor token/kode stroom (awal) dengan nomor terbaru yang sama-sama tertera pada kWh meteran prabayar terkoreksi muncul pelanggan yang sama, yaitu, atasnama Abdul Aziz.
Kejanggalan juga dipastikan tidak diketahui oleh pihak Pol PP Kecamatan Sukaraja yang saat ditunjukkan secara langsung justeru menyatakan tidak pernah mengetahui bahwa nomor pelanggan (token) yang mengaliri listrik Gapura perbatasan di wilayahnya terdaftar dengan nama pribadi.
“Terimakasih atas infonya kang. Ini kebetulan saya juga baru tau kang. Akan segera saya sampaikan ke pimpinan kang,” ujar Nuri Nurcholis, Pol PP Kecamatan Sukaraja saat sedang memantau pergantian bendera merah putih di depan Gapura, pada Jumat (15/6/26) malam.
Lebih ironinya, awak media mendapati narasumber yang sehari-hari menjalankan usaha tidak jauh dari Gapura Perbatasan menuturkan bahwa dua (2) bulan terakhir dirinya telah membelikan token listrik tersebut dengan total 100ribu.
“Dua bulan terakhir saya inisiatif belikan token buat meteran itu pak. 50rb dua kali buat dua bulan pak. Karena gelap pak kalau sampai mati. Dan iya, atas nama token itu atas nama Abdul Aziz,” ungkap Tompul yang sehari-hari membuka usaha tambal ban persis dekat Gapura.
Munculnya nama pribadi dan bukan instansi/kedinasan pada token listrik berikut sampai adanya inisiatif pembelian token listrik turut dikonfirmasi oleh tim media kepada Eko Purjianto selalu Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bogor sebagai pihak penanggungjawab Gapura Perbatasan.
“Kaitan ini kemungkinan yg mendaftarkan adalah orang yg mendapat tugas pengerjaan pembangunan tugu batas dan litersign sekalian sebagai ujicoba lampu, nah setelah pengerjaan selesai dan diserahterimakan kepada Pemda si meteran listrik belum dibalik namakan ke atas nama Pemda,” terangnya menjawab konfirmasi media ini pada Sabtu (16/6/26).
Kadis juga menuturkan bahwa sosok Abdul Aziz yang namanya dijadikan data pelanggan pada token listrik ialah bagian dari yang mengerjakan tugu (gapura) tersebut. Dalam penyataanya, Kadis juga memastikan akan segera mengevaluasi seluruh meteran listrik yang menerangi fasis fasum di Kabupaten Bogor.
“Maka saya sebagai Kadis Perkim akan melakukan evaluasi seluruh meteran listrik yg menerangin fasilitas umum yg dikelola oleh Disperkim se Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dilansir dari berbagai laman sumber, memasang listrik menggunakan identitas pribadi untuk kepentingan fasilitas atau kantor pemerintah daerah berpotensi melanggar hukum, terutama terkait penyalahgunaan data, pemalsuan dokumen administratif, dan pelanggaran tata cara pengelolaan aset negara. (RDI)