Serikat Pekerja (SP) NIBA AJB Bumiputera 1912. (Foto/Dok.Tim)
TMJakarta – Sidang Perlawanan Manajemen AJB Bumiputera 1912 terhadap SP NIBA AJB Bumiputera 1912 dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dengan nomor perkara 496 mengalami penundaan.
Perkara yang bergulir sejak 16 Agustus 2024 dan sudah memasuki tahap Keputusan, mengalami penundaan, seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Terlawan 1 dari SP NIBA AJB Bumiputera 1912.
“Keputusan sidang yang kali ini menggunakan mekanisme electronic court (ecourt), sejatinya keluar hasilnya di tanggal 3 Maret 2025 sesuai jadwal yang disampaikan Majelis melalui Panitera, namun pada hari yang ditentukan kami mendapati keputusan tersebut mengalami penundaan, seperti yang termuat dalam halaman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”, jelas Ghulam Naja Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912.
Ghulam menambahkan, “keputusan ini menyangkut hajat hidup ribuan Anggota kami dan keluarganya, juga para Ahli Waris dari Anggota yang sudah meninggal dunia, karena berkaitan dengan hak normatif kami yang terlunta – lunta sejak tahun 2018”.
“Besar harapan kami Majelis Hakim Yang Terhormat memutuskan seadil – adilnya, dan berpihak untuk kemaslahatan ribuan Pekerja/Buruh beserta ribuan anggota keluarganya”, pungkas Ghulam. (Tim/*)