TM Lebak – Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) menggelar Aksi Demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Rabu (15/2/2023). KRL menilai banyak yang janggal dalam rekrutmen PPS di KPU Lebak.
KRL juga mendesak agar Ketua KPU Lebak segera dicopot atau mundur dari jabatannya. Juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan adanya indikasi pelanggaran hukum secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan seleksi Calon anggota panita PPS yang diduga menggunakan anggaran negara yang tidak sesuai.
Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) tersebut yakni LSM Bentar, LSM LBR, LSM Aliansi Indonesia, LSM Abdi Gema Perak (AGP) dan LSM GTR.
Kordintor Aksi Ahmad Yani menegaskan aksi tersebut adalah penyampaian aspirasi terkait persoalan rekrutmen anggota PPS di 345 Desa dan Kelurahan di KPU Lebak. Pihaknya mengaku banyak kejanggalan dalam rekrutmen tersebut.
“Disini kita menemukan banyak kejanggalan dilapangan terkait rekrutmen anggota PPS. Pertama, dalam rekrutmen PPS itu diseleksi atau di wawancarai oleh PPK, sementara kan PPK ini baru saja dilantik. Orang orang baru semua di PPK jadi tidak akan paham, meskipun tadi disampaikan oleh Ketua KPU ada Bimtek, Bimtek paling berapa hari mana bisa mereka menyeleksi anggota PPS,” tegas Ahmad Yani yang juga Ketua Umum LSM Bentar.
Lanjut Yani anggota PPS yang lolos itu kebanyakan dari PNS, P3K, Prades dan Pendamping Desa.
“Tentu kita sangat menyayangkan itu. Padahal kan banyak orang orang yang masih nganggur yang memiliki potensi untuk menjadi anggota PPS, kasih dong kesempatan kepada mereka yang ganggur,” kata Yani
Yani juga menilai KPU telah melanggar kode etik dan juga tidak transparan dalam rekrutmen anggota PPS tersebut. Selain itu, pihaknya juga menduga ada anggaran yang besar dalam prekrutan PPS tersebut.
“Memang betul dalam aturan itu diperbolehkan untuk semua orang mendaftar atau menjadi anggota PPS. Namun, seharusnya KPU lebih selektif. KPU seharusnya memperhatikan orang orang yang ganggur yang juga memiliki potensi menjadi anggota PPS, kenapa tidak mereka kerjakan, loloskan dong. Jangan yang sudah kerja dikerjakan lagi, penggangguran semakin tinggi dong ,”kata Yani.
Sementara itu, Toni Ketua Aliansi Indonesia menyatakan bahwa banyaknya perekrutan seperti Perades bahkan juga PNS. ” Memang betul KPU tadi menyatakan bahwa ada semacam himbauan setiap warga negara boleh menjadi anggota PPS, tapi kan dalam pekerjaan seperti PNS itu sudah ada undang undang yang mengatur, ini jelas berbenturan,” ungkap Toni.
Menurut Toni, KPU juga seharusnya melakukan seleksi dengan bijak dan penuh kehati-hatian. “Artinya disini jangan sampai berbenturan aturan.
Seperti Perades, kan ada undang undang Nomor 6 tahun 2014 yang mengatur bahwa tidak boleh rangkap jabatan. Kemudian, TPP keputusan Mentri Desa Nomor 40 tahun 2005 yang mengatur bahwa tidak boleh rangkap jabatan,” pungkasnya.
Toni juga mengaku KRL akan menggelar aksi kedua dengan massa yang lebih banyak. Selain itu, KRL juga akan melaporkan KPU Lebak ke DKPP juga akan melakukan PTUN.
“Menurut kami KPU Lebak ini sudah melanggar aturan yang ada, untuk itu kami akan laporkan ke DKPP dan PTUN kan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM AGP Marpausi, bersama Ketua LBR Sutisna dan Ketua LSM GTR Iwan Setiawan menyebut bahwa ada kejanggalan terutama di dalam surat keputusan KPU terkait mekanisme regulasi untuk rekrutmen.
“Disitu jelas, di dalam keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022, memang betul KPU boleh menugaskan PPK untuk melakukan wawancara, tapi lihat formulirnya siapa yang tanda tangan. Tadi disampaikan bahwa PPK boleh melakukan wawancara dan melakukan penilaian, tapi yang merekrut atau menetapkan itu kan KPU, ini kan aneh, ini yang janggal dan menjadi pertanyaan besar kami. Bagaimana KPU bisa tahu anggota PPS yang di loloskan itu nilainya baik, sementara bukan KPU yang mewawancarai dan melakukan penilaian,” tandas Marpausi.
Sementara itu Ketua KPU Lebak Nikmatullah mengatakan bahwa pihaknya memaknai aksi tersebut adalah sebuah perhatian masyarakat Lebak yang di wakili oleh LSM yang tergabung di KRL.
“Tadi sudah dijelaskan mulai dari aturan Undang Undang Nomor 7 kemudian turunnya PKP Nomor 8 tahun 2022, kemudian ada Keputusan KPU Nomor 534, disitu dijelaskan bahwa ada kelausul yang memang bisa memberikan menugaskan PPK untuk melakukan PPK atau PPS,” kata Nikmatullah.
“Mereka tugasnya mewawancara tentunya dengan sebelumnya dibekali melalui bimtek untuk mereka siap PPK mewawancarai PPS dan hasilnya diserahkan ke KPU dan KPU lah yang menetapkan. Jadi KPU yang menetapkan bukan PPK, artinya kewenangan itu tetap ada di KPU,” lanjutnya.
Ditanya terkait pernyataan KRL dalam aksi bahwa ada titipan, Nikmatullah mengaku tidak mengetahuinya.
“Kalau itu saya gak tahu dan gak paham,” katanya.
Ditanya kembali adakah sejauh ini pelanggaran-pelanggaran terkait rekrutmen PPS baik di KPU maupun yang dilaporkan ke Bawaslu yang berkaitan dengan KPU. Kata Nikmatullah, sejauh ini belum ada laporan.
“Sejauh ini belum ada laporan, dan kita bekerja sesuai tahapannya. Jadi sudah ada waktu yang ditetapkan, jadi bukan cepat atau lambatnya tapi ada tahapan dan waktu yang sudah disediakan, seperti itu,” kata Ketua KPU Lebak Nikmatullah. (Tim)