TMKab-Bogor Tabloid Mantap-Pembangunan jalan desa yang berlokasi dikampung cihideung RT 16 RW 08 desa tanjungrasa, kecamatan tanjungsari, kabupaten bogor, terkesan tidak transparan, dan tidak adanya papan informasi kegiatan sehingga muncul dugaan atas ketidak transparanan tersebut.
Proyek yang baru diselesaikan kurang lebih 10 hari tersebut diketahui bersumber dari anggaran dana bantuan propinsi (BANPROV) tahun 2025, namun dalam pengerjaannya terkesan ditutup-tutupi seperti proyek siluman, padahal sudah sangat jelas dalam melaksanakan proyek pemerintah, pelaksana diwajibkan memasang papan informasi yang valid sehingga masyarakat dapat mengetahui biaya, volume, dan sumber anggaran dari pekerjaan tersebut jumat (26/12/2025).
Menurut warga kampung cihideung RT 16 RW 08 desa tanjungrasa yang rumahnya tidak jauh dari lokasi pekerjaan betonisasi dan meminta identitasnya untuk di sembunyikan demi keamanan menyampaikan kepada tim wartawan “jalan ini sudah selesai di kerjakan kurang lebih sepuluh hari pak, yang kerjanya juga enggak tau orang mana, tapi pekerjaan masih acak-acakan dan sebenarnya jalan ini belum selesai seharusnya kan nyampai ujung sana pak, semen’nya juga masih ada tuh pak empat karung lagi,” ucap warga desa tanjungrasa sambil nunjuk ke arah semen yang ditutupi pelastik.
Sambung warga lain menambahkan “pekerjaan jalan betonisasi ini memang di pihak ketigakan pak di borongkan di kerjakan secara manual, dan papan informasinya pun tidak ada dan tidak sampai selesai pak, kalau seperti ini gimana desa mau maju pak, kami selaku warga kampung cihideung desa tanjungrasa, meminta inspektorat segera mengaudit kepala desa tanjungrasa pak misjaya, jangan aji pumpung lah pumpung punya jabatan mengerjakan jalan semaunya ini kan duit negara bukan duit dia pak (red kades) , harusnya nyampai ujung sana jalan ini pak duitnya kemana,” ujar warga lain’nya dengan nada yang kesal.
Namun sayang saat tim media konfirmasi ke kantor desa, kepala desa tanjungrasa misjaya tidak ada di kantornya, saat di hubung via whatsapp misjaya juga tidak menjawab dan memilih bungkam.
Di tempat yang sama seketaris desa (sekdes) tanjungrasa saat di konfirmasi di kantor desa terkait besaran biaya, dan volume dalam pembangunan jalan tersebut, mengatakan bahwasanya anggaran untuk pembangunan jalan tersebut bersumber dari anggaran bantuan provinsi (BANPROV) tahun 2025 yang baru diselesaikan, dan sudah selesai di kerjakan satu minggu yang lalu dengan nominal kurang lebih memakan biaya sebesar sembilan puluh juta rupiah (Rp 90.000.000) namun hal tersebut di bantah oleh kaur kesra bahwasanya anggaran betonisasi banprov tersebut kisaran sekitar sembilan puluh tiga juta rupiah Rp. 93.000.000.
Saat awak media menanyakan lebih jelas soal besaran nominal (anggaran) dan volume pembangunan jalan tersebut sekdes tanjungrasa tidak bisa menjelaskan lebih konkrit, sehingga muncul adanya dugaan bahwa biaya pembangunan jalan tersebut telah di “mar up” dan adaya kong kalikong antara Kepala desa dan pelaksana sehingga anggaran dan spesifikasi pekerjaan tersebut terkesan ditutup-tutupi dan terbengkalai.
Dengan adanya ketidak transparan soal pembangunan dan anggaran yang tidak diketahui pasti tersebut, ditempat terpisah ketua umum Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR Indonesia), Asep zamzam berharap agar pihak-pihak terkait agar segera memonitoring dan memastikan bahwa anggaran biaya tersebut sudah sesuai dengan biaya pembangunan dan dapat memberikan informasi yang valid terhadap media dan masyarakat,” ujarnya.
Keterangan informasi publik (KIP) juga sudah diatur dalam undangan-undang No 14 tahun 2008, yang dimana sebuah landasan hukum di indonesia yang menjamin hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan pubik, mendorong transparasi, akuntabilitas partisipasi publik serta mengawasi pemerintah dengan menyediakan informasi secara mudah, cepat dan murah, terkecuali informasi yang sensitif yang berkaitan dengan keamanan negara.(karim)