TMBekasi – Heboh Penutupan jalan lingkungan Kampung Baru, RT 001/004, Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan Beberapa Media.
Kejadian Bermula Saat beberapa warga yang di minta isin buat saluran air got, karna belum didiasai jalan Gang langsung di beton, pake herbal. Saat melintasi jalan tersebut, terdapat pemasangan batu menutupi kses jalan.
Didapat informasi, pihak yang menutup akses jalan merupakan masih termasuk perangkat desa setempat. Bahkan, bersama dengan Perangkat Desa lain sempat meminta ijin, namun Tidak DiBeri ijin, hingga akhirnya sampai ditutupnya akses jalan tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat 2 Dijelaskan Bahwa Setiap Orang Yg Melakukan Perbuatan Dan Mengakibatkan Gangguan Pada Fungsi Perlengkapan Jalan, Akan Dipidana Penjara Paling Lama 2 (Dua) Tahun Atau Denda Paling Banyak 50.000000 (lima puluh juta).
Menurut Sarkam, salah seorang warga yang katanya pemilik tanah dimintai ijin dibangun akses saluran got mengatakan, “Bukan saya tidak memberi iji, sebetulnya saya sudah memberi ijin cuma saya minta pakai paralon”.
“Namun dalam hitungan bulan minta ijin lagi untuk akses saluran got tapi dengan memakai batu. Otomatis saya ga terima karena menurut saya orng itu ngelunjak,” cetusnya.
Warga lain yang mengetahui hal itu mengatakan merasa terganggu dengan adanya penutupan akses jalan itu. “Kami Berharap Supaya Penutupan Jalan ini Bisa Diatasi Dan Bisa Digunakan lagi Seperti Sebelumnya,” ujar salah satu Warga setempat yang minta namanya tidak dituliskan. (RN)