Peringatan plang larangan menambang yang sama sekali tidak di indahkan oleh para oknum pengusaha atau korlap
TM Lebak – Aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan hutan negara Blok Jengkol, Cibobos Timur, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, dilaporkan semakin masif dan tak terkendali. Penggalian dilakukan secara brutal di area yang seharusnya menjadi kawasan lindung, memicu kekhawatiran serius akan dampak kerusakan lingkungan. Selasa, (27/01).
Sebelumnya, aktivitas ini telah diberitakan karena berlangsung di lahan milik negara yang berada dalam kawasan hutan. Tanah dikeruk tanpa kaidah teknis maupun izin resmi, hanya demi mengambil batu bara. Akibatnya, bentang alam rusak parah dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti longsor, banjir bandang, hingga rusaknya sumber mata air yang menjadi penopang kehidupan warga.

Masyarakat sekitar mengaku kini hidup dalam ketakutan. Mereka khawatir kerakusan segelintir pihak akan berujung pada musibah besar yang harus ditanggung warga yang sama sekali tidak menikmati hasil tambang tersebut.
“Kalau sampai terjadi longsor atau banjir, siapa yang tanggung jawab? Kami yang tinggal di sini pasti jadi korban duluan,” ujar seorang warga dengan nada cemas.
Warga lainnya menyoroti sikap pihak Perum Perhutani yang dinilai tidak menunjukkan tindakan nyata. Padahal, aktivitas penambangan ilegal tersebut disebut terjadi di kawasan hutan yang berada dalam pengelolaan Perhutani.
“Tidak ada reaksi apa pun dari Perhutani, padahal jelas mereka tahu adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan,” kata seorang warga.
Kesan pembiaran juga disampaikan warga terhadap jajaran pengelola hutan setempat, baik di tingkat KPRPH Bayah maupun KPH Banten. Mereka menilai tidak ada langkah tegas untuk menghentikan perusakan hutan yang terus berlangsung.
“Seolah dibiarkan. Padahal kerusakan hutan akibat tambang ilegal ini nyata di depan mata,” ungkap warga lain yang meminta namanya dirahasiakan.
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Provinsi Banten agar segera turun tangan dengan langkah konkret yang berpihak pada keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan, bukan pada kepentingan segelintir oknum yang hanya mengejar keuntungan pribadi.
Selain itu, warga juga menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, untuk segera menindaklanjuti laporan dan pemberitaan masyarakat terkait maraknya tambang ilegal di wilayah Lebak Selatan.
Warga mengingatkan, dampak kerusakan lingkungan tidak menunggu waktu lama untuk menjadi bencana.
“Sebelum bencana datang, lebih baik dicegah dari sekarang,” tegas warga.
Hingga berita ini tayang awak media masih terus mencoba mengkonfirmasi pihak KPRPH bayah dan KPH banten untuk mendapatkan jawaban.(Ben)
