TM Jakarta – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang siswi dari SMK Pandawa Budi Luhur, Jakarta karena mengalami kecelakaan, jatuh dari lantai 4 gedung sekolah. Atas kejadian tersebut, FSGI mendorong pihak sekolah untuk terbuka menyampaikan kronologi kejadiannya agar ada perbaikan kedepannya kalau ternyata peristiwa ini terjadi karena kondisi pagar sekolah di lantai 4 tidak aman bagi peserta didik. “Hal ini penting disampaikan agar ada pembelajaran dari kasus ini sehingga tidak ada korban jiwa lagi. Semua anak harus terlindungi dimanapun dia berada, termasuk di lingkungan sekolah,”urai Retno Listyarti, Dewan Pakar FSGI.
Retno menambahkan,”Meskipun sudah ada kesepakatan antara orangtua dan sekolah untuk tidak melanjutkan ke proses hukum, namun para pemangku kepentingan di bidang pendidikan wajib memastikan bahwa peristiwa yang sama tidak akan terulang kelak dikemudian hari dan memakan korban lagi”.
FSGI menghormati kesepakatan antara sekolah dengan keluarga korban. “FSGI juga mengapresiasi Pihak sekolah yang sudah bertanggungjawab dengan membiayai semua proses pemakaman korban, namun pihak sekolah harus tetap dimintai pertanggungjawaban keamanan lingkungan sekolah untuk kedepannya, terutama sarana dan prasarana yang aman bagi anak saat berada dilantai 2 sampai 4”, ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI.
Prinsip sekolah ramah anak (SRA) adalah sekolah tak hanya memfasilitasi bakat, minat dan potensi anak didiknya. Namun, juga melindungi anak-anak selama berada di sekolah, baik dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, tetapi juga melindungi keselamatan jiwa anak selama berada di sekolah. “Peristiwa ini terjadi di sekolah pada sekitar pukul 15.30 wib, artinya sepulang sekolah. Jika dinyatakan kecelakaan karena bercanda di lantai 4, maka perlu dipastikan apakah pagar pengaman di semua lantai di sekolah ini memang aman dan melindungi anak-anak dari potensi terjatuh”, tegas Heru.
FSGI juga mendorong Badan Akredetasi Nasional (BAN) Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi lagi akreditasi sekolah yang kompetensi keahliannya Pariwisata dan Perhotelan ini mendapatkan nilai A, padahal jika membaca penjelasan di website SMK Swasta Pandawa Budi Luhur, sarana yang disediakan sekolah hanya dicantumkan listrik dan internet. “Jadi saat membuka website untuk melihat foto gedung sekolah, pagar sekolah dan sarana prasarana penunjang pembelajaran lainnya agak sulit, hanya foto beberapa kegiatan dan pintu gerbang sekolah”, ungkap Retno.
Retno menambahkan,”Saat menjadi Komisioner KPAI selama 5 tahun, saya sudah mengunjungi sekitar 250 sekolah di DKI Jakarta di semua jenjang pendidikan. Umumnya, sekolah-sekolah negerinya memang memiliki standar keamanan yang baik, terlebih untuk jenjang SMK, sarana dan prasarananya pun umumnya lengkap dengan standar keamanan yang baik. Namun untuk SMK swasta memang beragam, dari yang sangat bagus sampai yang apa adanya. Maklum saja jumlah SMK swasta memang sangat banyak, jauh melampaui SMK negeri yang hanya berjumlah 73 sekolah”.
FSGI berharap kejadian kecelakaan ini tidak terjadi lagi di sekolah manapun. “Untuk itu FSGI mendorong adanya evalausi atas kasus ini dari Dinas Pendidikan maupun Kemendikbudristek agar menjadi pembelajaran sehingga ada perbaikan yang signifikan dan sungguh-sungguh. Kedepan, sekolah dapat melindungi anak-anak dari potensi jatuh saat berada di lantai 2-4 gedung sekolah ini”, pungkas Heru.
Pemerintah Wajib Periksa Sekolah Karena Ada Unsur Kelalaian
Satu Peserta didik SMK Budi Luhur meninggal akibat dari kejadian kecelakaan jatuh dari lantai 4. Meninggal manusia adalah takdir dari Allah SWT pertanggung jawaban nanti di akhirat. Tapi ini urusan dunia akan dimintakan tanggung jawabnya manusia dari dari segi pencegahan,jadi Pemerintah diminta memeriksa sistem pencegahan yang telah dilaksanakan oleh pihak sekolah sebelum peristiwa kecelakaan itu terjadi.
Apabila di lantai 4 tidak dibuat tembok atau pagar yang memenuhi kriteria wajar dapat mencegah mengamankan dan menyelamatkan peserta didik dari kecelakaan maka itu adalah kenyataan Pihak Sekolah terbukti lalai menyiapkan sarana dan prasana pendidikan.
“Kami menduga kuat bahwa dalam kejadian kecelakaan siswa jatuh dari lantai 4,pihak sekolah melanggar peraturan standar nasional pendidikan khusus standar sarana dan prasarana pendidikan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 57 Tahun 2021 pasal 25 ayat (4) huruf b tentang keamanan,kesehatan,dan keselamatan peserta didik”, ungkap Guntur, tim kajian hukum FSGI.
Dengan terbuktinya kelalaian pihak sekolah dalam kecelakaan yang dimaksud maka dapat disimpulkan memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum yang diatur pada KUH Perdata pasal 1365.
“Oleh karena itu, terkait kejadian kecelakaan peserta didik yang meninggal jatuh dari lantai 4 gedung sekolah, FSGI mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan evaluasi dan peninjauan kembali pemberian ijin operasional dan akreditasi sekolah’, pungkas Guntur. (Red)
Editor : Rendy