Penelusuran media ini mendapati adanya gelembungan busa diduga sisa hasil pengolahan dari gudang yang mengklaim memiliki ijin resmi pengolahan limbah cair non B3 di sekitaran hamparan TPAS Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kab Bogor. (Foto.RDI)
TM Kab Bogor – Menindaklanjuti kegiatan sosial control yang dilakukan media ini prihal dugaan adanya kegaiatan pengelolaan limbah cair illegal di sekitaran TPAS Galuga, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang akhirnya mendapat titik terang.
Kegiatan bongkar muat limbah cair dilokasi seperti yang pernah diinformasikan oleh warga berhasil dikonfirmasi secara langsung oleh media ini dilokasi gudang yang bertuliskan A4 di gerbang berwarna hitam tersebut, pada Senin (30/12/24).
Sutardi yang mengaku sebagai pekerja lapangan saat ditemui persis didepan gudang menegaskan bahwasannya kegiatan pengelolaan limbah cair non B3 yang dilakukan telah memiliki izin resmi, termasuk dari Desa (izin lingkungan).
“Izin pengelolaan limbah cair non B3 kami resmi pak. Surat dan dokumen ada di kantor, dan silahkan ke kantor kami di sekitaran kampus IPB Dramga,” ujarnya kepada media ini tanpa memberitahukan PT yang dimaksudkan.
Pekerja lapangan yang diketahui bersama pekerja lain yang terlihat sedang menjalankan kegiatan pengelolaan itu pun menyebut kegiatan pengambilan limbah cair non b3 yang dikatakan itu merupakan muatan dari sisa hasil produksi es krim yang berada disekitar wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Es krim yang expired pak yang kami olah dan hasilnya pun termasuk untuk pakan maggot. Kami angkut dari sekitaran wilayah Cikarang,” ujar dia.
Ketika dipertanyakan prihal banyaknya sejenis pembungkus pembersih semacam molto dan sejenisnya yang terlihat jelas di area gedung, Sutardi pun mengatakan itu hanya sebagian. “Iya itu sebagian saja,” kata dia.

Beranjak keluar dari halaman gudang, awak media pun meminta tanggapan atas adanya aliran limbah cair yang mengalir menjadi satu dengan aliran lindi sampah dan diduga kuat muara awal dari dalam gudang, petugas lapangan itu pun mengatakan kalau itu hanya sekedar tumpahannya saja.
“Itu tumpahannya aja pak. Didalam kami ada koq mesin pres pengolahan nya,” sebut dia, yang mana harusnya bila pengelolaan dilakukan dengan ketentuan yang ada, aliran limbah cair yang dibawa dengan muatan drum besar tidak harus bertumpahan hingga bercampur dengan aliran lindi sampah di TPAS Galuga.

Adanya sodetan pada aspalan jalan (Aset Pemkab) yag diduga dimaksudkan untuk menyatukan aliran air yang disebut tumpah oleh pihak pekerja lapangan itu, pihaknya menyatakan bahwa sodetan itu sudah lama adanya, dan itu bukan sekedar untuk mengalirkan tumpahan limbah cair non B3 dari gudangnya.
“Itu sudah lama pak. Itu kan ada muara dari atas, dan disodetkan memang agar teralirkan biar gak banjir jalanan,” imbuhnya.
Diakhir konfirmasi, pihak pekerja lapangan kembali mengarahkan awak media untuk ke kantor dari pengelola limbah cair B3 yang kembali tidak menyebutkan nama PT melainkan mengarahkan dengan komunikasi telephone, dengan memintakan nomor whatsapp dari awak media TabloidMantap.
Selang beebrapa waktu kemudian, awak media coba mengkonfirmasi pihak Kepala Desa Galuga untuk mengkonfrontir informasi yang disampaikan pihak pekerja lapangan dari gudang pengelola limbah cair non B3 itu. Dan pihak Kades pun membenarkan pernah memberi izin lingkungan kepada pihak pengelola, dengan catatan lupa prihal waktu pemberian izin tersebut.
“Dulu pernah kang ijin. Sekitar th nya sy lupa Krn pabrik itu udah lama kang ..arsifnya di KTR desa,” ungkap Endang Sujana, Kepala Desa galuga.



