Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak keberatan Indonesia Corruption Watch (ICW). Foto/Ist
TM Jakarta – Indonesia Corruption Watch akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak keberatan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dilansir dari situs resminya, Rabu (2/7/25), adapun keberatan yang ICW ajukan adalah terkait dengan putusan Komisi Informasi Pusat No. 163/XI/KIP-PSI-A/2023 terkait permohonan informasi dokumen pembelian gas air mata oleh Kepolisian.
ICW mengajukan ke PTUN sebagai respons dari putusan Komisi Informasi Pusat tanggal 17 Maret 2025. Putusan ini menyatakan bahwa ICW sebagai pemohon hanya diberikan akses untuk melihat dan mengetahui informasi yang dimintakan.
Hal ini tidak sejalan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan salinan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Padahal, dalam putusan Komisi Informasi Pusat terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) yang disampaikan oleh Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn yang menyatakan bahwa tidak ada alasan informasi tersebut hanya diberikan dengan cara diperlihatkan.
Oleh karenanya, Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn berpendapat bahwa Kepolisian wajib memberikan hak akses kepada publik dalam hal ini Pemohon berupa memberikan salinan informasi yang diminta dengan menghitamkan atau mengaburkan materi Informasi yang dikecualikan.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak keberatan Indonesia Corruption dengan alasan bahwa pertimbangan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) sudah tepat.
ICW menilai Majelis Hakim pada Putusan PTUN Jakarta No. 129/G/KI/2025/PTUN.JKT tidak tepat dalam mengambil pertimbangan hukum yang hanya mengambil dari pertimbangan Majelis Komisioner KIP.
Ditolaknya keberatan ICW terhadap putusan Komisi Informasi Pusat oleh PTUN mencerminkan 2 (dua) hal.
Pertama, negara tidak memberikan jaminan hak pada warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan kebijakan publik, serta alasan pengambilan keputusan publik.
Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 3 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, sepanjang 2013-2022 diketahui Polri membeli gas air mata senilai Rp2,01 triliun tanpa adanya transparansi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Minimnya transparansi pembelian gas air mata dapat berpotensi menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi.
Hasil investigasi ICW menemukan adanya dugaan mark-up terhadap pembelian gas air mata dengan potensi kerugian negara sekitar Rp25 miliar.
Kedua, negara abai dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Abainya negara, tidak sesuai dengan Pasal 3 huruf d UU 14/2008. Hal ini berdampak pada upaya publik berpartisipasi dalam melakukan check and balances.
Padahal, partisipasi publik penting untuk meminimalisir praktik koruptif dalam proses pengadaan barang/ jasa pemerintah.
