
Tangerang – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Banten, Kusuma Santi Wahyuningsih, menyaksikan penyerahan Sertipikat Barang Milik Negara (BMN) untuk wilayah Tangerang Raya, yang turut berkontribusi terhadap nilai ekonomi aset (EVA) sebesar Rp 884.153.177.648 pada Kamis (8/10/2026).
Penyerahan sertipikat meliputi 18 sertipikat untuk Kota Tangerang, 10 sertipikat untuk Kota Tangerang Selatan, dan 8 sertipikat untuk Kabupaten Tangerang, dengan total 36 sertipikat yang diperuntukkan bagi aset berupa gedung serta lahan untuk pembangunan jalan nasional dan jalan tol.
Kepala KPKNL Tangerang II, Desak Putu Jeny, menyampaikan bahwa penyelesaian sertipikasi telah mencapai 52 dari 53 bidang atau sekitar 85 persen, sementara 11 bidang lainnya masih dalam proses.
Menurutnya, penyelesaian sejumlah bidang yang masih terkendala membutuhkan perhatian dan pendalaman lebih lanjut untuk menentukan langkah yang tepat sesuai mekanisme yang berlaku, baik dari sisi administrasi maupun aspek lainnya.
“Proses ini bukan merupakan hasil kerja satu organisasi saja, melainkan hasil kolaborasi antara pemerintah, BPN, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait, termasuk satuan kerja selaku pengguna atau pengelola aset,” ujar Jeny.
Menanggapi hal tersebut, Harison menegaskan bahwa sertipikasi merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah. Menurutnya, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga memiliki dampak terhadap perekonomian.
“Kalau hari ini kita masih berpikir bahwa mengerjakan sertipikat hanya sekadar memenuhi kewajiban sebagai instansi yang mengelola tanah, maka levelnya sudah naik. Sertipikat is a must. Sertipikat wajib. Tidak boleh kita tidak lakukan,” tegas Harison.
Ia menjelaskan, target sertipikasi BMN pada 2026 ditetapkan sebanyak 74 bidang, dengan progres saat ini telah mencapai sekitar 75–80 persen. Terhadap bidang yang masih menghadapi kendala, Harison meminta Kantor Pertanahan untuk segera melakukan identifikasi dan mengambil langkah penyelesaian tanpa menunggu terlalu lama.
Harison mengungkapkan, keberhasilan sertipikasi tidak cukup hanya diukur dari jumlah sertipikat yang diterbitkan. Aset yang telah memiliki kepastian hukum harus dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat serta perekonomian daerah dan nasional.
Karena itu, diperlukan sinergi antara BPN, KPKNL, satuan kerja, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait untuk mengidentifikasi sejak awal berbagai kendala, seperti status dan batas bidang tanah, tumpang tindih, aspek hukum, regulasi, administrasi, hingga kualitas data pertanahan.
Di sisi lain, Kusuma Santi Wahyuningsih menyampaikan bahwa 36 sertipikat yang diserahkan tersebut merupakan bagian dari 47 sertipikat BMN yang telah diterbitkan melalui program percepatan sertifikasi BMN. Sebelumnya, penyerahan sertipikat juga telah dilaksanakan dalam seremoni Hantaru pada 24 September 2026 di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
“Dengan proses yang masih berjalan, tentunya kita akan terus mengupayakan bersama agar bidang-bidang tanah tersebut dapat diselesaikan sertipikasinya,” ujar Santi.
Santi juga mendorong satuan kerja Kementerian/Lembaga yang bidang tanahnya masuk dalam target percepatan sertipikasi BPN tahun 2026 untuk secara optimal mengupayakan proses penerbitan sertipikat tanah melalui Kantor Pertanahan setempat. Ia sekaligus mengapresiasi upaya seluruh pihak yang telah berkontribusi dan mengimbau satuan kerja untuk melengkapi data BMN pada aplikasi SIMAN, khususnya modul Master Asset.
Menurut Santi, aplikasi SIMAN telah terhubung dan terintegrasi dengan sejumlah aplikasi di Kementerian ATR/BPN, yaitu Geoportal ATLAS, Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), dan BHUMI ATR/BPN. Dengan melengkapi data aset BMN berupa tanah pada aplikasi SIMAN, data tersebut selanjutnya dapat diolah dan ditampilkan secara spasial melalui Geoportal ATLAS.
“Selanjutnya, data tersebut divalidasi pertanahan atau statusnya pada sistem KKP, yang pada akhirnya dapat divisualisasikan data spasialnya dalam aplikasi BHUMI ATR/BPN dan juga Sentuh Tanahku,” ujar Santi.
Turut hadir, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa sekaligus Plt. Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Encep Mulya Nakhrowi; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Perwakilan Kepala Seksi Kantor Pertanahan Tangerang Raya beserta tamu undangan lainnya.(Humas BPN Banten)
Editor: Rusli