TM Cirebon – BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang – undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cirebon Tahun 2021.
Dengan pokok – pokok temuan sebagai berikut yaitu, Volume atas sembilan paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada tiga OPD kurang dari yang ditetapkan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.469.342.241,28;.
Atas kelebihan bayar tersebut, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana berjanji akan segera menindaklanjuti temuan BPK dan akan memanggil ketiga OPD tersebut.
Atas adanya keterangan dari Ketua DPRD Kota Cirebon itu, maka mendapatkan reaksi dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cirebon, Agus Firman Amaldo.SH.
“Merujuk ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat BPK dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota atau Kabupaten, serta pemerintah.” ucap Agus Firman Amaldo.SH, Jumat 10 Februari 2023 yang dihubungi media ini Via WhatsApp.
Pasal 10 UU BPK juga memberikan kewenangan kepada BPK untuk memantau penyelesaian ganti kerugianya, Jadi jika DPRD tidak mengetahui ada Rekomendasi BPK sepertinya aneh dan janggal.
Apakah BPK tidak memberikan laporan hasil audit dan rekomedasinya? atau memang pihak DPRD yang tidak membaca ( lupa) ada temuan BPK?.
Agus menambahkan, Jika tidak dapat dikembalikan kelebihan bayar tersebut, maka bisa menjadi kerugian Negara, dan dalam UU Tipikor kerugian negara adalah salah satu unsur Tindak Pidana Korupsi.Ungkapnya.
(Mahmud)