
LEBAK — Aktivitas pengambilan pasir laut di Kampung Panyaungan, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, disorot karena diduga belum mengantongi perizinan resmi. Selasa,(06/10).
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut masih berlangsung. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Azis mengakui tambang itu miliknya.
“Iya benar milik saya, baru mau mencoba usaha,” jawab Azis.
Namun, Azis belum menjelaskan legalitas maupun dokumen perizinan kegiatan tersebut.
Seorang warga berinisial A menyebut para pekerja di lokasi mengaku bekerja atas perintah Azis.
“Teu apal masalah gaji na mah, ngan pangakuan nu gawe mah perintah si Aziz.”
Pernyataan itu berarti pekerja mengaku tidak mengetahui persoalan pembayaran upah dan menyebut bekerja atas perintah Azis. Sementara itu, sejumlah pekerja yang ditemui awak media tidak memberikan keterangan.
Publik meminta Satpol PP Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak bersama aparat kepolisian memeriksa lokasi serta memastikan legalitas kegiatan, pengelola, wilayah operasi, dan dampaknya terhadap lingkungan pesisir.
Sorotan tersebut muncul di tengah penanganan perkara serupa di Lebak. Polres Lebak sebelumnya menetapkan dua orang berinisial D dan J sebagai tersangka dalam dugaan penambangan pasir laut tanpa izin di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam.
Satpol PP Kabupaten Lebak juga pernah melaporkan dugaan aktivitas pertambangan pasir pantai tanpa izin di wilayah Wanasalam dan Malingping kepada Polres Lebak.
Aparat penegak hukum diminta aktif untuk menelusuri pihak yang mengelola kegiatan, sumber pembiayaan, serta distribusi hasil tambang apabila ditemukan pelanggaran. Pemerintah juga diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan tambang pasir laut di Panyaungan.(BN/RDI)