TM Jakarta – Viral di media sosial mobil pelat merah milik Sekretariat DPRD Jambi mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Thehok, Kota Jambi. Mobil jenis Toyota Camry nopol BH-1842-Z itu digunakan oleh anak seorang ASN yang berdinas di Sekretariat DPRD Jambi, dimana mobil pelat merah itu menabrak tiang besi reklame di median jalan.
Kecelakaan tunggal di Jalan Soekarno-Hatta, Jambi tersebut, diketahui bahwa pengendara mobil adalah seorang remaja putra berinisial MSA (17 tahun) anak dari salah seorang ASN sekretariat DPRD Jambi yang masih duduk di bangku SMA.
Polisi menyebut kecelakaan diduga sopir panik dan hilang kendali saat digerebek warga, karena dari keterangan pihak kepolisian ada saksi yang melihat selain MSA, ada anak perempuan yang keluar dari mobil dalam keadaan tanpa busana.
Atas kejadian tersebut, pemerhati anak dan Pendidikan Retno Listyarti menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang menyatakan dengan tegas akan berfokus penanganan dan penyidikan pada kasus pelanggaran lalu lintasnya, bukan pada seorang anak perempuan yang diduga keluar mobil dinas tersebut dalam keadaan tanpa busana.
“Sebab, untuk memeriksa, kedua anak dibawah umur tersebut wajib didampingi oleh orangtua. Apalagi kedua anak tersebut mengalami luka memar dan yang anak perempuan mengalami patah kaki. Artinya harus diutamakan pertolongan medis pada keduanya terlebih dahulu”, ungkap Retno Listyarti, Pemerhati anak.
Disampaikan oleh Retno, pihak Orangtua pun harus bertanggungjawab atas adanya kejadian kecelakaan tersebut, karena diduga Lalai Mengawasi Anaknya.
“Rasanya mustahil, anak bisa mengeluarkan mobil dinas dari garasi tanpa diketahui oleh orang rumahnya. Anak adalah manusia yang belum dewasa, jadi kesalahan anak tidak berdiri sendiri, namun ada konstribusi lingkungan terdekatnya, seperti dalam kasus ini”, ujar Retno Listyarti, Pemerhati Anak dan Pendidikan.
Peristiwa ini diharapkan oleh Retno dapat menjadi pembelajaran bagi para orangtua lainnya agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk hal hal pribadi, apalagi sampai dipergunakan oleh pasangan atau anak, apalagi jika anaknya masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), karena hal tersebut akan berpotensi membahayakan anak.
“Orang tua yang lalai menjaga anaknya yang belum dewasa,mengendarai mobil dinas dengan cara melanggar peraturan lalu lintas jalan raya, menimbulkan kerugian bagi pengendara, penumpang, dan pemerintah, sehingga wajib dipertanggung jawabkan secara hukum,” tegasnya.
“Mengingat pelaku pelanggar lalu lintas jalan raya belum dewasa ( belum berumur 18 tahun) maka tanggung jawab yang melekat di hadapan hukum perdata atas kejadian kecelakaan tunggal tersebut adalah orang tua dari anak yang bersangkutan”, ungkap Retno yang juga Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI).
(Rendy)