TM Lebak – Tempat Usaha penampungan barang rongsok yang berada di Jalan TB Hasan, Rangkasbitung Timur, kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, diduga menyalahgunakan tabung gas LPG bersubsidi 3 kilogram untuk aktivitas pengelasan dan pemotongan besi bekas, Temuan tersebut terpantau pada Selasa (20/01/2026).
Penggunaan LPG 3 kilogram ini diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat gas bersubsidi tersebut diperuntukkan khusus bagi rumah tangga dan usaha mikro tertentu, bukan untuk kegiatan industri atau usaha menengah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tabung gas LPG 3 kilogram digunakan sebagai sumber api dalam proses pengelasan besi tua. Salah seorang pekerja di lokasi penampungan rongsok yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan praktik tersebut.
“Tabung gas ini dipakai untuk pengelasan besi bekas, sudah biasa digunakan untuk kerja di sini,” ujarnya singkat.
Selain melanggar aturan, penggunaan LPG bersubsidi di lingkungan penampungan rongsok dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan. Aktivitas pengelasan di tengah tumpukan besi dan material mudah terbakar berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan yang dapat membahayakan pekerja dan warga sekitar.
Secara regulasi, penggunaan LPG 3 kilogram di luar peruntukannya bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, yang menegaskan bahwa LPG bersubsidi hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, yang secara tegas melarang penggunaan LPG 3 kilogram oleh usaha menengah, usaha besar, maupun kegiatan industri.
Tak hanya itu, penyalahgunaan LPG bersubsidi juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada Pasal 55 disebutkan, pelanggaran tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Menanggapi temuan tersebut, aktivis sosial Kabupaten Lebak, Imam, mengecam keras praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh pelaku usaha rongsok.
“LPG 3 kilogram itu bukan untuk usaha rongsok atau pengelasan besi. Ini jelas penyalahgunaan subsidi negara yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil,” tegas Imam.
Ia juga mengingatkan bahaya serius yang dapat mengancam keselamatan lingkungan sekitar.
“Pengelasan di tengah tumpukan rongsok sangat rawan kebakaran dan ledakan. Aparat jangan menunggu korban atau kejadian besar baru bertindak,” tambahnya.
Imam mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum agar segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas, guna memastikan subsidi tepat sasaran serta menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan. (rus)




