TMLebak – Mobil angkutan sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak diduga masih beroperasi menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat merah yang sudah tidak berlaku alias mati. Selasa, (20/01/2026).
Kendaraan tersebut terlihat tetap digunakan untuk aktivitas pengangkutan sampah di wilayah Kabupaten Lebak, meski status administrasi kendaraannya dipertanyakan. Hal ini memicu sorotan publik terhadap kepatuhan instansi pemerintah dalam menaati aturan lalu lintas.
Ketua Umum Jaringan Aktivis Melawan (JAM), Imam, angkat bicara terkait persoalan tersebut. Ia mempertanyakan anggaran pemeliharaan kendaraan yang setiap tahun dialokasikan untuk DLH Kabupaten Lebak.
“Kami mempertanyakan anggaran pemeliharaan kendaraan di DLH Lebak. Jika benar kendaraan masih beroperasi dengan TNKB mati, lalu ke mana anggaran perawatan dan administrasi kendaraan selama ini?” tegas Imam.
Menurut Imam, persoalan ini bukan sekadar soal pelat nomor mati, tetapi juga menyangkut tata kelola anggaran dan potensi kelalaian administrasi yang tidak bisa dianggap sepele.
Atas dasar itu, JAM secara tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun tangan melakukan audit serta pemeriksaan terhadap pengelolaan kendaraan operasional dan anggaran pemeliharaan di DLH Lebak.
“Kami meminta Inspektorat dan BPK segera melakukan audit. Jangan sampai ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran administrasi dan potensi penyimpangan anggaran,” tambah Imam.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan wajib memiliki TNKB yang sah dan masih berlaku. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak DLH Kabupaten Lebak belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan kendaraan berpelat mati tersebut.(Rusli)