
LEBAK — Sebanyak 129 Sertipikat Elektronik Hak Pakai atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah selesai diproses dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Rabu, 7 Oktober 2026.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Lebak.
Aset yang telah bersertipikat tersebut mencakup berbagai fasilitas publik, mulai dari ruas jalan, fasilitas pendidikan, hingga fasilitas kesehatan yang menjadi bagian penting dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Penyelesaian 129 sertipikat tersebut juga mencerminkan adanya sinergi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dengan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam mempercepat proses legalisasi aset daerah.
Dengan adanya sertipikat elektronik tersebut, diharapkan pengelolaan dan penatausahaan aset milik pemerintah daerah dapat semakin tertib, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas status tanah yang digunakan untuk kepentingan publik.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, pelayanan pertanahan tidak hanya dimaknai sebagai penyelesaian administrasi, tetapi juga memastikan setiap proses memberikan kepastian, kemudahan, dan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.(Humas Bpn Lebak)
Editor: Benny
Profesional dalam bekerja.
Berintegritas dalam menjaga amanah.
Humanis dalam melayani.