
Pandeglang – Pemerintah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan sertipikat PTSL Tahap I yang dilaksanakan di Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Kegiatan penyerahan sertipikat dihadiri oleh perangkat Desa Cigeulis, masyarakat penerima manfaat, serta perwakilan Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang. Pada tahap pertama ini, sebanyak 201 sertipikat hak atas tanah berhasil diserahkan kepada masyarakat.
Dari jumlah tersebut, 196 sertipikat diserahkan secara langsung di Kantor Kepala Desa Cigeulis, sedangkan 5 sertipikat lainnya diantarkan secara door to door kepada warga yang berhalangan hadir. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan prima agar seluruh penerima tetap memperoleh haknya tanpa terkendala kondisi maupun keterbatasan untuk hadir di lokasi.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga dapat meminimalisasi potensi sengketa pertanahan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan pemanfaatan aset tanah secara lebih optimal.
Salah seorang penerima sertipikat, Udi Samhudi, warga Kampung Citapis, Desa Cigeulis, mengaku bersyukur dapat menerima sertipikat melalui Program PTSL.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur bisa menerima sertipikat melalui Program PTSL ini. Program ini sangat membantu karena saya tidak perlu mengurus sertipikat secara mandiri dengan biaya yang lebih besar. Terima kasih kepada Pemerintah dan ATR/BPN yang telah menghadirkan program sertipikat gratis ini. Semoga program ini terus berlanjut agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya,” ujar Udi Samhudi.
Melalui penyerahan sertipikat PTSL Tahap I ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya. Selain menciptakan tertib administrasi pertanahan, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan aset tanah yang lebih produktif serta mendukung pembangunan ekonomi di daerah.
Editor: Ben

