Oktober 11, 2026
19:42
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Gelar Klarifikasi Permasalahan Sertipikat HGB di Kecamatan Maja
  • Utama

Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Gelar Klarifikasi Permasalahan Sertipikat HGB di Kecamatan Maja

Avatar Redaksi Juli 8, 2026 2 minutes read

Lebak – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menggelar kegiatan klarifikasi terkait permasalahan sejumlah Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada Senin, 7 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa pertanahan melalui mekanisme musyawarah, klarifikasi, dan verifikasi data.

Klarifikasi dilakukan terhadap beberapa sertipikat HGB yang berada di Desa Mekarsari, Desa Pasir Kembang, dan Desa Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Permasalahan tersebut muncul setelah adanya permohonan pembatalan sertipikat hak atas tanah yang diajukan karena terjadi saling klaim kepemilikan atas bidang tanah yang sama.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, mulai dari pemohon, pemerintah desa, para pihak yang bersengketa, hingga unsur teknis di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, menunjukkan dokumen pendukung, serta menjelaskan kronologi yang menjadi dasar penguasaan maupun kepemilikan atas tanah yang dipermasalahkan.

Kegiatan klarifikasi ini bertujuan memperoleh gambaran yang utuh mengenai fakta hukum dan fakta fisik di lapangan, sehingga setiap keputusan yang nantinya diambil dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Melalui forum klarifikasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta asas keadilan dalam menangani setiap permasalahan pertanahan. Penyelesaian sengketa diharapkan dapat dilakukan secara musyawarah dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, khususnya dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa secara cepat, akuntabel, dan berkeadilan.

Editor:Beny

Info Penulis

Avatar

Redaksi

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: ATR/BPN Pandeglang Serahkan 201 Sertipikat PTSL 2026 kepada Warga Desa Cigeulis
Next: Pos Berikutnya

Berita Terkait

  • Utama

Tour of Duty Polri, Sejumlah Pejabat Polda Banten Mendapat Amanah Jabatan Baru

Avatar Redaksi Oktober 11, 2026
IMG-20261011-WA0007
  • Berita TNI/POLRI
  • Utama

Patroli Gabungan Skala Besar Polresta Cirebon Amankan Ratusan Barang Bukti Dan Tindak Pelanggaran Jalanan

Avatar Redaksi Oktober 11, 2026 0
IMG-20261009-WA0015
  • Daerah
  • Utama

Dari Pelatihan Ke Lapangan Kerja Lemkra Buka Jalan bagi Penguatan SDM Cirebon

Avatar Redaksi Oktober 9, 2026 0

Recent Posts

  • Tour of Duty Polri, Sejumlah Pejabat Polda Banten Mendapat Amanah Jabatan Baru
  • Patroli Gabungan Skala Besar Polresta Cirebon Amankan Ratusan Barang Bukti Dan Tindak Pelanggaran Jalanan
  • Dari Pelatihan Ke Lapangan Kerja Lemkra Buka Jalan bagi Penguatan SDM Cirebon
  • Kantor Pertanahan Lebak Angkat Sumpah Panitia Ajudikasi PTSL 2026
  • BPN Lebak Percepat Penyelesaian Residu PTSL, Pelaksanaan Program Tahun 2026 Jadi Fokus

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.