TM LEBAK – Keberadaan bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di halaman belakang kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menimbulkan tanda tanya. Publik mempertanyakan apakah fasilitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan regulasi terkait pendirian gudang atau tempat penimbunan limbah B3.
Menurut aturan yang berlaku, setiap fasilitas penyimpanan sementara limbah B3 wajib memenuhi sejumlah persyaratan teknis, di antaranya memiliki izin pengelolaan limbah B3, dilengkapi sarana mitigasi, serta berada pada lokasi yang memenuhi kaidah keamanan lingkungan. Regulasi tersebut tercantum dalam beberapa aturan, di antaranya:
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait persyaratan penyimpanan limbah B3.
Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, yang mengatur soal desain bangunan, jarak aman, sistem ventilasi, hingga standar keamanan lainnya.
Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah bangunan yang berada di lingkungan DLH Lebak tersebut telah mengantongi izin dan memenuhi persyaratan sesuai aturan tersebut.
Saat tim mencoba mengonfirmasi ke pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, khususnya bidang yang menangani pengelolaan limbah B3, tidak satu pun pejabat terkait dapat dihubungi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon juga belum mendapatkan respons.
Keberadaan bangunan tersebut terus menjadi sorotan karena dianggap mesti dibuka secara transparan kepada publik, mengingat limbah B3 memiliki potensi dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Lebak masih belum memberikan keterangan resmi.(Tim)
Editor : Adriy