September 4, 2026
18:13
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Resmi Tetapkan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan sebagai Penilai Pengadaan Tanah
  • Utama

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Resmi Tetapkan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan sebagai Penilai Pengadaan Tanah

Avatar Redaksi Juli 20, 2026 1 minute read

Serang – Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melaksanakan penetapan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan sebagai pelaksana penilaian pengadaan tanah untuk pembangunan akses menuju Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten. Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Penilaian antara Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan Pimpinan KJPP sebagai bagian dari tahapan pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Senin, 20 Juli 2026,

Penetapan KJPP bertujuan untuk memastikan proses penilaian objek pengadaan tanah dilaksanakan secara independen, profesional, dan objektif. Hasil penilaian nantinya akan menjadi dasar dalam penetapan besaran ganti kerugian melalui musyawarah dengan pihak yang berhak, sehingga proses pengadaan tanah dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran pengadaan tanah bagi pembangunan akses menuju Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten. Dengan pelaksanaan penilaian oleh KJPP yang telah ditetapkan, diharapkan seluruh tahapan pengadaan tanah dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat bagi masyarakat.(“Rusli.s”)

Info Penulis

Avatar

Redaksi

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara
Next: Bimtek Pengolahan Pangan B2SA Pringsewu: Cegah Stunting dan Pemberdayaan Ekonomi Desa Kutawaringin Adiluwih

Berita Terkait

IMG-20260904-WA0030
  • Daerah
  • Utama

200 Becak Listrik Bantuan Presiden Diserahkan kepada Pengemudi Becak di Kota Cirebon

Avatar Redaksi September 4, 2026 0
IMG-20260904-WA0005
  • Daerah
  • Utama

Wow!Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional Kesultanan Kanoman Cirebon Championship 2026 DiIkuti 2100 Peserta

Avatar Redaksi September 4, 2026 0
0f1ce02a-f957-4277-8ab9-622d563f6cf6
  • Utama

Komisi Informasi Provinsi Banten Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Pertanahan Lebak

Avatar Redaksi September 3, 2026

Recent Posts

  • 200 Becak Listrik Bantuan Presiden Diserahkan kepada Pengemudi Becak di Kota Cirebon
  • Wow!Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional Kesultanan Kanoman Cirebon Championship 2026 DiIkuti 2100 Peserta
  • Dua Tahun Berdiri Museum Topeng Cirebon Kembangkan Jejaring Budaya Internasional
  • Komisi Informasi Provinsi Banten Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Pertanahan Lebak
  • Silaturahmi Kapolres Lebak Bersama Insan Pers, IKWAL Komitmen Bersinergi

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.