BATAM — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam, Sabtu (15/8/2026) malam.
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB tersebut, polisi mengamankan 197 orang yang terdiri atas pengelola hingga pemain. Petugas juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp7,79 miliar serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama dua hingga tiga bulan.
“Penyelidikan ini sudah kita lakukan cukup lama, dua sampai tiga bulan yang lalu. Berawal dengan informasi masyarakat dan juga dari rekan-rekan media di Batam,” ujar Nunung di Batam, Minggu (16/8/2026), seperti dilansir Antara.
Menurutnya, penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi mengambil tindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya perjudian jenis kasino tersebut.
Dari 197 orang yang diamankan, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing. Mereka terdiri atas satu pemilik atau pihak berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia. Sementara 10 lainnya merupakan warga negara asing, terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita uang tunai sekitar Rp7,297 miliar yang ditemukan di dalam tiga brankas. Polisi juga mengamankan uang hasil penukaran chip sekitar Rp500 juta.
Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp7,79 miliar.
Selain uang, polisi turut menyita berbagai sarana yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut antara lain 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan. Sejumlah chip permainan juga diamankan dan masih dalam proses penghitungan.
Nunung menegaskan, pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan masih berlangsung. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki peran utama dalam jaringan perjudian tersebut.
“Pasti masih ada lagi. Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semua bisa ditentukan yang mana pemain intinya, sesuai dengan perannya masing-masing,” tegasnya.
Penyidikan perkara tersebut selanjutnya akan ditangani Bareskrim Polri. Pihak-pihak yang dinilai memiliki peran utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih mendalami barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Para pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dapat dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ancaman pidana maksimal untuk tindak pidana perjudian tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Bareskrim Polri juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam maupun gelanggang permainan di Kota Batam agar tidak menjadikan usahanya sebagai sarana perjudian.
“Kalau tidak segera tutup, akan saya sikat,” tegas Nunung.
Operasi tersebut menjadi peringatan keras bahwa aktivitas perjudian yang disamarkan melalui tempat hiburan maupun gelanggang permainan tetap menjadi sasaran penindakan aparat penegak hukum.(**)

