Agustus 16, 2026
09:25
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • Pemprov Banten Kembali Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 18 Agustus 2026
  • Utama

Pemprov Banten Kembali Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 18 Agustus 2026

Avatar Rendy Agustus 16, 2026 1 minute read

SERANG – Kabar baik bagi masyarakat Banten. Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program diskon pajak kendaraan tersebut mulai berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Khusus untuk program mutasi masuk kendaraan, masa berlaku keringanan diperpanjang hingga 23 Desember 2026.

Informasi mengenai program tersebut disampaikan Bapenda Banten melalui media sosial resminya. Sejumlah bentuk keringanan disiapkan untuk membantu masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Untuk mutasi masuk kendaraan milik perusahaan ke wilayah Banten, pemerintah memberikan diskon sebesar 40 persen. Sementara untuk mutasi masuk kendaraan pribadi, masyarakat memperoleh diskon sebesar 20 persen.

Tidak hanya itu, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan diskon 5 persen atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan ketentuan pembayaran dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.

Keringanan lainnya berupa pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan satu tahun yang telah lewat, serta pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam program tersebut.

Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat Banten untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan mendapatkan sejumlah keringanan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut diimbau memperhatikan periode pelaksanaan dan ketentuan yang telah ditetapkan Bapenda Provinsi Banten. (Ben).

Info Penulis

Avatar

Rendy

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: Dhipa Adista Justicia Kawal Kasus Dugaan Penipuan Transaksi Tanah 30 Miliar

Berita Terkait

IMG-20260815-WA0373
  • Hukum dan Politik
  • Utama

Dhipa Adista Justicia Kawal Kasus Dugaan Penipuan Transaksi Tanah 30 Miliar

Avatar Rendy Agustus 16, 2026 0
IMG-20260816-WA0004
  • Daerah
  • Utama

KKN UIC 2026 Dimulai Mahasiswa Didorong Bersinergi Dan Jadi Teladan Di Tengah Masyarakat

Avatar Rendy Agustus 15, 2026 0
Photoroom_20260815_183152
  • Utama

Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Bayah, Perkuat Akses dan Ekonomi Warga

Avatar Benny Wn Agustus 15, 2026 0

Recent Posts

  • Pemprov Banten Kembali Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 18 Agustus 2026
  • Dhipa Adista Justicia Kawal Kasus Dugaan Penipuan Transaksi Tanah 30 Miliar
  • KKN UIC 2026 Dimulai Mahasiswa Didorong Bersinergi Dan Jadi Teladan Di Tengah Masyarakat
  • Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Bayah, Perkuat Akses dan Ekonomi Warga
  • Kapolda Banten Tegas: Tak Ada Ruang bagi Tambang Ilegal, Semua Aktivitas Tanpa Izin Akan Ditindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.