
SERANG – Kabar baik bagi masyarakat Banten. Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program diskon pajak kendaraan tersebut mulai berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Khusus untuk program mutasi masuk kendaraan, masa berlaku keringanan diperpanjang hingga 23 Desember 2026.
Informasi mengenai program tersebut disampaikan Bapenda Banten melalui media sosial resminya. Sejumlah bentuk keringanan disiapkan untuk membantu masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Untuk mutasi masuk kendaraan milik perusahaan ke wilayah Banten, pemerintah memberikan diskon sebesar 40 persen. Sementara untuk mutasi masuk kendaraan pribadi, masyarakat memperoleh diskon sebesar 20 persen.
Tidak hanya itu, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan diskon 5 persen atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan ketentuan pembayaran dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.
Keringanan lainnya berupa pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan satu tahun yang telah lewat, serta pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam program tersebut.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat Banten untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan mendapatkan sejumlah keringanan.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut diimbau memperhatikan periode pelaksanaan dan ketentuan yang telah ditetapkan Bapenda Provinsi Banten. (Ben).

