
Lebak – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Serang–Panimbang yang digelar di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Kamis (25/6/2026).
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas salah satu bidang tanah milik warga yang diduga terdampak pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang di Desa Cipadang, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
Kegiatan ini menghadirkan para pihak terkait guna membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan status dan penyelesaian bidang tanah dimaksud. Melalui dialog dan musyawarah yang konstruktif, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, data, serta pandangan masing-masing demi tercapainya solusi yang adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam suasana yang kondusif dan penuh semangat kebersamaan, rapat berlangsung lancar hingga menghasilkan kesepakatan bersama yang dapat diterima oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah positif dalam mendukung kelancaran proses pengadaan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak pembangunan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menegaskan bahwa setiap tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum senantiasa dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, dan perlindungan hak-hak masyarakat. Pendekatan koordinatif dan musyawarah menjadi bagian penting dalam menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul selama proses pengadaan tanah.
Melalui sinergi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang diharapkan dapat terus berjalan sesuai target serta memberikan manfaat besar bagi peningkatan konektivitas, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lebak maupun Provinsi Banten secara umum.(Ben)

